4 Pegawai PN Surabaya Reaktif Covid 19

4 Pegawai PN Surabaya Reaktif Covid 19

Potretkota.com - Setelah dilakukannya rapid tes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdapat empat pegawai dinyatakan reaktif Covid 19. Mereka adalah, pegawai bagian informasi teknologi inisial F-I warga Putat Jaya Surabaya, seorang panitera pengganti berinisial I-H berdomisili di Waru Sidoarjo, serta dua staf bagian pidana yakni Y-P warga Kerembangan Surabaya dan H-M warga Kedungdoro Surabaya.

Atas hasil temuan itu, Ketua Pn Surabaya Dr Joni SH, MH meminta pegawai yang dinyatakan reaktif Covid 19 melakukan isolasi mandiri. Isolasi dipilih dalam hotel untuk memutus penyebaran Virus Corona, karena jika dirumah dikhawatirkan akan menulari keluarganya.

Rapid tes ini dilakukan secara ulang, kemarin dari 310 pegawai yang tidak mengikuti 24 orang. Kali ini, yang terdata hanya 296 pegawai. "Yang tidak ikut, tidak boleh masuk kerja sebelum dilakukan tes mandiri," kata Humas PN Surabaya Martin Ginting, Rabu (17/6/2020).

Karena takut ada penularan Virus Corona, PN Surabaya diperketat oleh pihak keamanan. Sehingga pintu pagar dijaga, tak terkecuali Masjid Al-Hikmah PN Surabaya. "Kecuali tidak ada lagi tempat ibadah yang lain dan satu-satunya pilihan hanya masjid pengadilan, maka saya akan perintahkan buka untuk umum. Karena semua area PN yang potensi sebagai tempat penyebaran virus, kami tutup hanya 14 hari," jelas Martin Ginting.

Humas Martin Ginting mengaku sudah memasang banner didepan halaman PN Surabaya. Tujuannya agar dapat dibaca pengunjung dan awak media yang biasa mencari berita pidana ataupun perdata. (SA)

Mahasiawa Bunuh Wanita Pijat Plus Online
Kades Oro-oro Ombo Kulon Tipu Pengusaha Tambang