Potretkota.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap komplotan pencurian rumah mewah di Kota Surabaya. Mereka adalah Brata Kanda Wiaji (42), Faisal Tanjung (36), Hendra (43), Juni Alamsyah (34) dan Edi Iskandar (44). Hasil pemeriksaan, para pelaku juga melakukan aksinya di Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku melakukan aksinya tergolong nekat karena sering beraksi pada siang hari. “Pelaku masuk ke rumah kosong dengan melompat pagar lalu mencongkel pintu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Penangkapan bermula dari rekaman CCTV. Sekelompok orang menggunakan mobil berwarna hitam dan satu orang lagi bertugas mengawasi situasi. Setelah dirasa aman, mereka menggasak barang bernilai total ratusan juta rupiah. Diantaranya, uang tunai, handpone, laptop, dan sebagainya.
Setelah mendapatkan informasih dan ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan maling rumah kosong di Waru Sidoarjo. Akibatnya, kawanan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (Hyu)