Aengssia Ika Agustin Fikasari Divonis 3 Tahun Penjara
Aengssia Ika Agustin Fikasari

Aengssia Ika Agustin Fikasari Divonis 3 Tahun Penjara

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH MH menjatuhkan putusan terhadap Aengssia Ika Agustin Fikasari, petugas Administrasi Kredit Usaha Rakyat pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp. 509.511.834. "Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ahun penjara," terang I Ketut Suarta SH MH, Kamis (23/2/2023).

Putusan ini sama dengan tuntan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep. JPU Menilai, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk diketahui, pada tahun 2016-2018, Aengssia Ika Agustin Fikasari jadi pesakitan karena telah mengajukan 23 pemohon kredit fiktif atas nama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Aksi perempuan ini terungkap setelah ada pelaku UMKM yang tidak mengajukan kredit namun namanya tercatat di BRI Cabang Sumenep Unit Diponegoro. (Hyu)

Korupsi, Saksi Disuruh Tandatangan Kades Deling
Ratusan Jamaah Travel Arofah Mina Gagal Umroh