Bambang Soedjatmiko Diminta Kembalikan Uang Rp1.696.099.743,48
Bambang Soedjatmiko

Dituntut JPU Bojonegoro 8 Tahun Penjara

Bambang Soedjatmiko Diminta Kembalikan Uang Rp1.696.099.743,48

Potretkota.com - Bambang Soedjatmiko,S.T Bin Soedarsono, pelaksana Pembangunan Jalan Desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Bambang Soedjatmiko juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp1.696.099.743,48. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU Aditia Sulaeman, S.H melalui JPU Tarjono SH, Jumat (17/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Untuk diketahui, Bambang Soedjatmiko telah melakukan pekerjaan infrastruktur di beberapa desa Kecamatan Padangan. Diantaranya, Desa Cendono Rp869.550.000, Desa Kuncen Rp594.550.000, Desa Kebonagung Rp334.455.000, Desa Kendung Rp297.275.000, Desa Dengok Rp863.115.000, Desa Prangi Rp1.165.175.000, Desa Purworejo Rp1.262.305.000, Desa Tebon Rp970.970.000.

Dalam pelaksanaan, terkumpul biaya total Rp6.375.395.000. Setelah dilakukan audit pekerjaan infrastruktur untuk pembangunan jalan rigid beton ditemukan kerugian negara Rp1,6 miliar. Ada sisa anggaran yang sudah dikembalikan, diantaranya Desa Dengok Rp130 juta, Desa Prangi Rp200.705.000, Desa Tebon Rp297.300.000 dan Desa Purworejo Rp100.025.000. (Hyu)

5 Maling Rumah Kosong Untung Ratusan Juta
Resmi Dicopot, Segini Harta Ketua Bawaslu Surabaya