Bangunan Liar Jalan Barata Jaya XVIII Dirobohkan

Bangunan Liar Jalan Barata Jaya XVIII Dirobohkan

Potretkota.com - Puluhan bangunan liar sepanjang Kali Jagir di Jalan Baratajaya XVIII Surabaya, dirobohkan oleh petugas Satpol PP Provinsi Jawa Timur, dbantu Satpol PP Surabaya, TNI dan Polri.

Sementara, pada wartawan Kasatpol PP Provinsi Jatim Budi Santosa beralasan, penertiban sudah ada sosialisasi serta mengirimkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali, hingga Agustus 2018. “Setelah selesai (penertiban) ini, kita serahkan ke Pemkot Surabaya untuk dikelola seperti dibuat taman,” katanya, Kamis (20/9/2018).

Ditempat yang sama, Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto pada wartawan membenarkan jika bangunan liar sepanjang 1 km rencana dibuat taman. “Diusulkan dari provinsi ke pemkot untuk buat taman,” ujarnya.

Karena sudah beberapa kali ada surat peringatan, penertiban tidak ada perlawanan dari pedagang. Hanya saja, pedagang kecewa karena mendadak tidak ada jadwal pemberitahuan penertiban. “Kaget saja, belum ada persiapan,” aku Agus. (Qin)

Barang Bukti Narkoba Rp 28 Miliar Dimusnahkan
Dituntut 6 Tahun, Pembeli Sabu Dihukum 2 Tahun