Bos Kayu Ulin dan Meranti Ilegal Samarinda Disidang

Bos Kayu Ulin dan Meranti Ilegal Samarinda Disidang

Potretkota.com - Pemilik ribuan kubik kayu illegal yang ditangkap oleh Petugas Direktorat PPH saat Operasi Penegakan Hukum Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kota Samarinda Kalimantan Timur pada bulan November 2019 lalu, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Terdakwa masing-masing disidang terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad S.MAE, SH. Terdakwa Baharuddin Anto Bin Nusu Direktur UD Hamka disidang hari Kamis (23/4/2020) sedangkan Agus Rusli Alias Acok Bin Muhammad Rusli Direktur UD Furqon menjalani sidang hari Rabu (22/4/2020). Sedangkan pemilik TPT-KO BM 777 Baim Gunawan Bin Arfani, sedang menunggu putusan vonis hakim.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, proses penegakan hukum yang terus dilakukan terhadap pelaku kejahaan lingkungan hidup dan kehutanan ini, menunjukkan bahwa negara terus hadir untuk melindungi sumberdaya alam, dan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Direktur PPH Sustyo Iriono menjelaskan, perkara yang saat ini disidangkan karena masing-masing terdakwa menampung ribuan kubik kayu Ulin dan Meranti Ilegal hasil pembalakan liar dari Kabupaten Kutai Barat untuk selanjutnya diolah dan dikirim di Surabaya, Makasar dan Bali.

Penyidik menjerat masing-masing terdakwa dengan Pasal 12 huruf e, huruf k, huruf l jo Pasal 83 ayat (1) huruf b, Pasal 87 Ayat (1) huruf a dan Ayat (4) huruf a; dan/atau Pasal 19 huruf f, huruf g jo Pasal 94 ayat (2) huruf d, Pasal 95 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling paling banyak Rp 100 miliar. (Hyu)

Pengacara Asropin Merengek Minta Dibebaskan
Warga Perak Dapat Sembako dan Uang Rp 50 Ribu