Broker Koruptor Syariah Mandiri Dapat Fee 3 Persen
James Kwek (kanan)

Broker Koruptor Syariah Mandiri Dapat Fee 3 Persen

Potretkota.com - James Kwek, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang menjadi broker perkara korupsi Bank Syariah Mandiri ternyata mendapat bagian fee 3 persen dari Rp 14.004.287.140,03. Komisi tersebut dibagi kepada rekan-rekannya, Moses dan Lim Chin Hon, WNA asal Malaysia.

Hal itu terkuak dalam agenda saksi terdakwa Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri (PT BSM) Kantor Cabang Sidoarjo Prima Zulio Rosa dan Sales Assistant PT BSM Kantor Cabang Sidoarjo Firman Ari Rustaman juga Direktur PT Hasta Mulya Putra (HMP) Ernawan Rachman Oktavianto.

"Dari perkara ini saya dapat bagian 3 persen. Saya bagikan ke Moses. Moses dibagi sama Lim Chin Hon," kata James Kwek di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Namun sayangnya, James Kwek tidak menyebutkan berapa bagian 3 persen dari total uang negara yang diambil Rp 14 miliar lebih. "Saya lupa dapat bagian berapa," tambahnya dihapan Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.

Sementara, Moses tidak ada kabarnya, untuk Lim Chin Hon sendiri tidak dapat dimintai keterangan dalam persidangan karena berada di luar negeri.

"(Saksi) Lim Chin Hon ada diluar negeri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lingga Nuarie melalui JPU Bagus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (31/1/2022).

Untuk diketahui, Prima Zulio Rosa dan Firman Ari Rustaman jadi pesakitan karena telah mengeluarkan uang PT BSM senilai Rp 14 miliar lebih kepada Ernawan Rachman Oktavianto. Uang sebanyak itu dicairkan karena ada jaminan 20 sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) untuk pembiayaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Prima Zulio Rosa menerima bagian Rp 557 juta, Firman Ari Rustaman dapat Rp 15 juta, sedangkan Ernawan Rachman Oktavianto untung Rp 13,3 miliar. (Hyu)

Laila: Masih Ada Rumah Tak Layak Huni di Surabaya
Arus Peti Kemas Pelindo 2021 Tumbuh 7 Persen