Potretkota.com - Pada Tahun Anggaran (TA) 2016, Pemprov Jatim menganggarkan Belanja Hibah yang dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai Kuasa PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) Rp 33.2 miliar. Uang sebanyak itu, sebagian besar bukan untuk keperluan kesehatan dan gizi buruk bagi masyarakat tak mampu, melainkan Rp 30 miliar disumbangkan untuk memperbaiki gedung Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Pura Raharja milik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), yang diketuai Dr H Akhmad Sukardi, Sekda Provinsi Jatim.
Dana hibah ini tak diberikan kali ini saja, TA 2014 Pemprov Jatim juga menggerojok uang ke Dinkes Jatim Rp 12.5 miliar untuk perluasan gedung berlantai 5 RSIA Pura Raharja di jalan Pucang Adi Surabaya. Realisasi hibah ini dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 912/4627/101.1/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Ketua Badan Pengelola RSIA Pura Raharja.
Anehnya, pembangunan yang menghabiskan uang negara miliaran ini tidak melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), melainkan lelang konvensional. Tak heran jika pemenang proyek berjalan dua periode, tahun 2014 dan tahun 2016. Kontraktor pelaksana yakni PT. LP, review desain, konsultan perencana oleh PT. WS dan pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. AKA.
Pembangunan tambahan RSIA Pura Raharja kemudian dikerjakan 19 Mei 2016, dengan anggaran Rp 26.623.000.000 dengan masa kerja 210 hari, hingga 14 Desember 2016. Namun, addendum (kontrak) selanjutnya berubah menjadi Rp 28.262.822.000 dan terjadi penambahan waktu pelaksanaan selama 16 hari kalender sehingga pekerjaan menjadi harus selesai pada tanggal 30 Desember 2016. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 248/PP-RSPR/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016.
Realisasi pemberian hibah Pemprov Jatim tahun 2014 dan 2016 pada RSIA Pura Raharja telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Jawa Timur terhadap Pemberian Hibah pada RSIA Pura Raharja Nomor 440/432/060.3/2017 tanggal 8 Maret 2017 diketahui terdapat permasalahan pada pemberian hibah pada RS Pura Raharja pada 2014 dan 2016.
Diduga, ada mark-up volume pada pekerjaan harga perhitungan sendiri (owner estimate). Selain itu, terdapat pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak pembayaran terakhir. Juga banyak pekerjaan melenceng dari gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Dinkes Jatim dalam merealisasikan belanja hibah untuk pembangunan RS Pura Raharja tidak sesuai kontrak dan tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 4.571.925.096,68.
Mendasari hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim Dr. dr. Kohar Hari Santoso, Sp.An. KIC. KAP dikonfirmasi Potretkota.com ditempat kerja ataupun nomer selularnya terkait dugaan kongkalikong pekerjaan proyek ataupun korupsi dana hibah yang menelan anggaran miliaran, mantan Direktur Utama RSU dr Soedono Madiun ini memilih bungkam. (Hyu)