DLH Pasuruan Sanksi Administratif Satoria Group
Lujeng Sudarto

Diduga Buang Limbah Sembarang

DLH Pasuruan Sanksi Administratif Satoria Group

Potretkota.com - Sejumlah aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menindak tegas PT Satoria Group yang ada di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo. Pasalnya perusahaan tersebut diduga membuang limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sembarangan ke area lingkungan terbuka. Dalam hal ini, perusahaan tersebut menabrak aturan yang ada.

Ketua LSM Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto meminta supaya perusahaan tersebut diberi sanksi tegas. Sebab PT.Satoria group menyalahi aturan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Undang-undang tersebut terdapat pada pasal 1 ayat 2 berbunyi upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian," katanya.

Atas karena itu, DLH harus memberi sanksi kepada PT Satoria group. Sanksi tersebut, pantas diberikan ke PT Satoria sesuai pasal 104 dan 60 dengan denda Rp 3 miliar dan pidana selama 3 tahun. Selain itu, PT Satoria group harus dilakukan audit. "Jika terbukti perusahaan bersalah, maka harus dibekukan ijinya serta dicabut ijinya," tandasnya.

Disisi lain, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Asyari menyampaikan sesuai data yang ada pada pelanggaran PT.Satoria Group, maka kami bersama LSM Pusaka akan melaporkan tindakan pencemaran lingkungan ini ke pihak Kepolisian dan KLHK.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hindup (DLH), Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, menyimpulkan dalam surat lampiranya terhadap dugaan pembuangan limbah B3 melalui pipa dari perusahaan ke sungai besar tanpa izin dinyatakan terbukti. Bahwa salah satu sumber air limbah berasal dari kegiatan laboratorium dan produk reject farmasi.

Selain itu, PT Satoria Aneka Industri yang tidak memiliki IPAL sendiri, namun disalurkan ke IPAL milik PT Satoria Agro Industri. Kedua perusahaan ini berada dalam satu kawasan yang membuang air limbah B3 ke sungai besar. "Atas pelanggaran tersebut, DLH Kabupaten Pasuruan telah mengenakan sanksi administratif paksaan kepada perusahaan terkait," terangnya.

Atas pernyataan tersebut, PT Satoria Aneka Industri ataupun PT Satoria Agro Industri belum berhasil dikonfirmasi. (Mat)

Puluhan Hektar Cabai Terancam Gagal Panen
Polisi Tangkap Oknum ASN Lampung Pengedar Sabu