Empat Belas Asosiasi Tulungagung Diminta Fee 15 Persen
(berdiri) Santoso saat bersaksi

Empat Belas Asosiasi Tulungagung Diminta Fee 15 Persen

Potretkota.com - Anjar Handriyanyo Ketua Gapensi (Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional), Adiono Suswanto Ketua Askumindo (Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia), Budi Karyanto Ketua Aspeknas (Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional), Hendro Basuki Ketua Gapensinas (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional) dan Santoso Ketua Apaksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia ), dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para asosiasi yang berada di Kabupaten Tulungagung hadir untuk menjadi saksi untuk terdakwa Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto.Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam keterangannya, masing-masing saksi menyebutkan, ada 14 asosiasi yang dipanggil Sutrisno dan Sukarji dari Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. "Saat itu ada pembahasan permintaan fee 10 persen dari nilai pagu proyek," jelas Anjar, Selasa (24/1/2023).

Pembahasan tersebut dilakukan sebelum terjadi ketok palu APBD 2015. "Pada saat dikumpulkan dikantor PUPR, belum ada ketok palu," ucap Anjar.

Menurut Anjar, uang permintaan 10 persen, didapat dari anggota Gapensi yang ingin dapat pekerjaan. "Yang urunan saja yang dapat pekerjaan," tambahnya.

BERITA TERKAIT: KPK: Eks Wabup Maryoto Birowo Terima Fee Proyek

Hal senada disampaikan saksi lain, Adiono Suswanto, Budi Karyanto, Hendro Basuki dan Santoso. Bahkan menurutnya, ada permintaan lagi 5 persen dari Dinas PUPR dan Dinas Sumber Daya Alam (SDA) setelah pekerjaan. Namun ada beberapa kontraktor yang enggan membayar. "Ada permintaan lagi fee 5 persen, ada yang bayar dan ada yang tidak," terang masing masing-masing.

Misalnya Santoso, enggan bayar fee 5 persen, karena merasa kakak iparnya Maryoto Birowo saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung. "Saya juga tidak cocok dengan Sukarji," akunya.

Karena anggaran sudah dipotong, tak heran jika pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. "Ya begitu, tidak sesuai dengan harapan," pungkas Anjar. (Hyu)

Koruptor Kambing Bondowoso Dihukum 1 Tahun
Hakim Tipikor Perintahkan Panggil Paksa Jumadi