Guru PNS Agus Karyanto Libatkan Anaknya Dalam Proyek Dinas Pendidikan
Agus Karyanto di PN Tipikor Surabaya

Korupsi DAK Miliaran Rupiah

Guru PNS Agus Karyanto Libatkan Anaknya Dalam Proyek Dinas Pendidikan

Potretkota.com - Agus Karyanto ST salah satu Guru PNS SMK Negeri di Sidoarjo ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Jawa Timur (Dispendik Jatim) menjadi tim teknis pembangunan ruang praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut Agus Karyanto, penunjukan berawal panggilan dari Titin staf Dispendik Jatim. Dasarnya, lantaran pria kelahiran Agustus 1966 ini selain pernah ikut bimbingan teknis (Bintek) juga punya sertifikasi pengadaan barang dan jasa. "Awalnya saya dihubungi Bu Titin, saya diminta sebagai narasumber Bintek, untuk pemateri swakelola. Belum ada DAK. Sekitar bulan April-Mei 2018," katanya, Selasa (24/10/2023) di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Saat menjadi saksi sidang tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Dispendik Jatim, Saiful Rachman dan Kepala SMK Swasta di Jember, Eny Rustiana, Agus Karyanto mengaku terlebih dahulu meminta surat tugas kedinasan. "Saya minta Bu Titin surat tertulis, agar bisa meninggalkan tugas mengajar," ujarnya.

Setelah semuanya didapat, tak heran jika Agus Karyanto lalu mengajak kedua anaknya terlibat dalam proyek ruang praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Swasta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sebagai fasilitator. Mereka adalah Dyka Imanda Karyanto ST dan Dinda Ayu Puspitasari ST. "Anak saya ITS. sudah terbiasa jadi konsultan," terangnya.

Tugas fasilitator, disebut Agus Karyanto mendampingi proyek dari awal sampai akhir. "Mendampingi proses pelaksanaan bangunan. Mulai galian pondasi, keramik, atap dan sebagainya," tambahnya.

Sebagai fasilitator, baik Dyka Imanda Karyanto dan Dinda Ayu Puspitasari mendapat honor Rp10,5 juta. Karena dipotong PPh Pasal 21, masing-masing akhirnya menerima Rp9.870.000.

Tak heran, meski Agus Karyanto yang mengetahui proyek swakelola dari awal bermasalah hanya diam saja. "Saya pernah diajak Bu Eny ke ruang dinas Pak Kadis Saiful. Jadi tau kalau untuk baja atap dikerjakan Bu Eny. Saya tidak berani menyampaikan kalau itu engga benar," ungkapnya.

Usai sidang, Ahmad Budi Santoso SH kuasa hukum Eny Rustiana menganggap perbuatan Agus Karyanto merupakan conflict of interest. "Mestinya engga boleh. Bapaknya tim teknis, anaknya fasilitator," pungkasnya.

Untuk diketahui, Saiful Rachman dan Eny Rustiana didakwa merugikan keuangan Negara Rp8.270.966.811,04. Uang sebanyak itu berasal dari DAK ruang praktek untuk 60 Sekolah Menengah Keatas (SMK) Negeri dan Swasta, dengan anggaran swakelola masing-masing sekitar Rp835 juta. (Hyu)

Reysa Yeni Fontiana Jadi Pesakitan PN Surabaya
JPU Tuntut Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring 5 Tahun Penjara