Potretkota.com - Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hakim PN Surabaya ini jadi pesakitan karena diduga telah menerima suap Rp 450 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunawanto menyebut dalam dakwaan, Itong Isnaini Hidayat telah menerima uang total Rp 450 juta dari pengacara RM. Hendro Kasiono melaui panitera Mohammad Hamdan.
“Uang rencana untuk mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby,” kata Wawan Yunawanto, Selasa (21/6/2022)
Awal Mula Suap Hakim Itong Isnaini Hidayat
Menurut dakwaan, suap berawal saat pengacara RM. Hendro Kasiono mendapat kuasa dari Direktur Utama Achmad Prihantoyo dan Direktur Abdul Majid Umar untuk pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dengan perjanjian honor Rp1.350.000.000. Uang tersebut untuk biaya operasional dan biaya pengurusan perkara, dari tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Mahkamah Agung RI. Ditambah, 15% dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan.
Setelahnya, Hendro Kasiono menemui panitera Hamdan, untuk mengatur pembubaran PT SGP. Hamdan pun mengkomunikasikan dengan Hakim Itong Isnaini Hidayat, tentang tata cara syarat pembubaran Perseroan.
Karena itu Hakim Itong menyerahkan tulisan kepada Hamdan dalam kertas mengenai dasar hukum Pembubaran Perseroan Terbatas, syarat-syarat, dan tata cara pengajuan pembubaran Perseroan, tujuannya agar dapat dijadikan acuan Hendro Kasiono membuat permohonan pembubaran PT SGP.
Selanjutnya, Hakim Itong melalui Hamdan meminta uang kepada Hendro untuk diberikan Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi. Tujuannya, agar perkara tersebut dipegang oleh Hakim Itong bukan hakim lainnya. Hendro yang sepakat lalu memberikan uang Rp 260 juta.
Tanggal 30 November 2021, Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H menetapkan Itong Isnaini Hidayat sebagai Hakim yang mengadili perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang permohonan pembubaran PT SGP.
Pada tanggal 27 Desember 2021, Hamdan meminta Hendro Kasiono agar menyiapkan uang Rp150 juta sebagai imbalan jika perkara tersebut dikabulkan. Namun, Hendro Kasiono hanya membawa Rp 140 juta. Uang tersebut kemudian diletakkan dalam mobil Honda Brio orange M-1295-NJ milik Hamdan.
Selain perkara nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby, Hendro Kasiono juga meminta bantuan perkara nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby, penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati. Hakim Itong melalui Hamdan meminta uang Hendro Kasiono Rp50 juta. Atas pengurusan perkara tersebut Hamdan mendapat bagian dari Hakim Itong Rp 5 juta.
KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Hendro Kasiono dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Meski demikian, terdakwa Itong Isnaini Hidayat membantah tuduhan yang sudah didakwakan oleh KPK. “Keseluruhan dakwaan tidak benar yang Mulia,” ungkapnya meminta agar sidang digelar secara offline bukan online. (Hyu)