Jaksa Penjarakan Bambang Harijanto Hadisujono

Pemalsu Produk Air Conditioner

Jaksa Penjarakan Bambang Harijanto Hadisujono

Potretkota.com - Bambang Harijanto Hadisujono bos CV Multi Guna Selaras akhirnya ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penahanan Pria kelahiran Jember 1970 ini karena Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1587 K/Pid.sus/2017 tanggal 16 Nopember 2017 yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pemalsuan merek.

Warga Perumahan Galaxi Bumi Permai Blok H2 Semolowaru Surabaya ini tertangkap Tim Inteljen Kejari Surabaya bersama istrinya saat berada digudang CV Multi Guna Selaras, Jalan Margomulyo Blok F-14 Surabaya. Sebelum diseret ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Bambang mejalani pemeriksaan di Kejari Surabaya.

“DPO kami tangkap di gudang miliknya, Jalan Margomulyo. Setelah itu (Bambang Harijanto Hadisujono) kami bawa ke Rutan Medaeng,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasna, kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).

Perlu diketahui, penahanan Bambang karena sudah melakukan pemalsuan Air Conditioner (AC) merek Panasonic. Pruduk AC didapat dari Yulius Albinus Pesa Gambe Direktur PT Sarana Elektric Indonesia, yang kemudian diproduksi lagi bulan Juli 2014. Setelah semua menyerupai, AC palsu kemudian dijual ke Ong Tommy Ongkowidjoyo warga Jalan Mayjen Sungkono Perum Seruni Surabaya selaku pemilik Toko Apollo, di jalan Mayjen Sungkono Surabaya. 

Salah satunya AC Panasonic (Floor Standing) Type CU-C45FFH, yang semestinya harga Rp 22,5 juta dijual ke Tommy bos Toko Apollo Rp 16.250.000. Toko Apollo kemudian menjual ke pelanggan atau masyarakat Rp 18.5 juta.

Perbuatan Bambang dan Tommy dianggap melanggar Pasal 90, 91, 94 UU RI No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Jaksa Djuariyah dan Jaksa Nining Dwi Ariany kemudian menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini kemudian mengganjar keduanya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara, Selasa (24/5/2016).

Tidak terima, Bambang dan Tommy kemudian melakukan upaya hukum banding. Hasilnya Hakim Ketua Hasby Junaidi Tolib menyebut perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana. Hakim meminta agar keduanya dilepas dari segala tuntutan hukum.

Merasa putusan banding tidak masuk akal, tim Jaksa melalui Nining Dwi Ariany mengajukan kasasi, Rabu (19/4/2017). Ketua Majelis Sri Murwahyuni akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa.

Direktur PT Sarana Elektric Indonesia Yulius Albinus Pesa Gambe juga dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 bulan penjara. (SA)

Pasar Tanjungsari Disegel Satpol PP Surabaya
Pengedar Sabu Dupak Timur Tertangkap