Jatanras Polrestabes Surabaya Sikat 4 Bandit
Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya merilis empat tersangka Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di Surabaya.

Beraksi Bersama Todong Pakai Sajam

Jatanras Polrestabes Surabaya Sikat 4 Bandit

Potretkota.com - Empat terduga pelaku tindak pidana Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) yang meresahkan warga, ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Masing-masing keempat terduga pelaku adalah JMH, (21) warga Jalan Putat Gede Timur, Surabaya, LE, (22), warga Jalan Kupang Gunung, Surabaya, TS, (23), warga Jalan Wonokitri, Surabaya, dan MFF, (21) warga Wonokitri, Surabaya.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, selain keempat terduga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 bilah senjata tajam, 2 potong kaos, 1 buah mata bor, 5 unit handphone, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, dan 1 Potong Sweater warna merah.

Aksi keempat tersangka tersebut, kata Hartoyo, sempat terekam kamera pengawas atau CCTV, di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. "Berawal dari kejadian pada Selasa, 28 Juni 2022, salah satu pelaku W, saat itu butuh uang kemudian W mengajak MFF. Selanjutnya, MFF mengajak TS dan JMH untuk mencuri kendaraan bermotor," kata Hartoyo kepada wartawan, Rabu, (05/07/2022).

Hartoyo mengungkapkan, di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, keempat tersangka itu telah beraksi melakukan kejahatan di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) sejak 28 Juni 2022 s/d 30 Juni 2022. Saat beraksi, para tersangka menggunakan dua sepeda motor dengan posisi TS sebagai joki membonceng LE, sedangkan MFF sebagai joki sepeda motor (milik MFF) membonceng JMH dan WMP.

"Ketika pelaku melintas di sekitar halte bus depan Darmo Park 2, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, pelaku menemukan sasaran empuk yang saat itu korbannya, mengendarai sepeda motor Honda waktu itu korban sendirian," jelasnya.

TS dan LE, berperan membayang-bayangi korban, sedangkan MFF, JMH dan WMP berperan memepet korbannya. Setelah korban terkepung, WMP menodongkan pisau kepada korban dan JMH merampas motor milik korban. "Setelah berhasil melakukan aksinya perampasan motor tersebut, kemudian motor tersebut di jual kepada orang lain, dengan harga Rp800.000. Jadi para pelaku mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp100.000, untuk sisanya dibuat senang-senang," ungkap Hartoyo.

Tidak hanya itu saja, keempat tersangka kembali melakukan aksi kejahatannya lagi pada Rabu, 29 Juni 2022. Malam itu, sekitar pukul 23.00 WIB, mereka berputar-putar mencari sasaran kembali hingga berlanjut Kamis, 30 Juni 2022. Lalu sekitar 01.45 WIB, di sekitar Jalan Menganti Babatan, Kelurahan, Babatan, Kecamatan, Wiyung, Surabaya, para tersangka kembali menemukan sasaran.

"Mereka mendapat sasaran dua orang korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Mio J. Cara yang sama kedua pelaku TS dan LE membayang-bayangi korban, kemudian ketiga pelaku MFF, JMH dan WMP berperan memepet korbannya, selanjutnya WMP menodongkan pisau kepada korban," tukas Hartoyo.

Sementara itu, Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal mengatakan, korban yang merasa ketakutan lari menghindari para tersangka. Motor merk Yamaha Mio J milik korban pun dibawa kabur oleh WMP. Lalu sekitar 03.30 WIB, MFF memberi kode kepada WMP sebagai isyarat, bahwa ada gambaran sebuah barang yang bisa diambil berupa 1 tas warna cokelat yang isinya menurut keterangan WMP adalah 1 unit handphone merk OPPO. Lalu dirampas lah tersebut oleh komplotan ini.

"Para pelaku melarikan diri dan dikejar oleh korbannya, sedangkan WMP membawa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J, dan 1 tas warna coklat tersebut," kata Mirzal. 

Setelah mendapatkan laporan adanya perampasan tersebut, lanjut Mirzal, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya segera melakukan penyelidikan. Anggota Opsnal Jatanras menemukan bukti petunjuk para tersangka, melalui kamera CCTV yang berada di seputaran Jalan Mayjend Sungkono. Setelah mendapatkan data para tersangka, anggota Opsnal Jatanras langsung melakukan penangkapan. 

"Akibatnya perbuatannya kini pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 365 junto Pasal 65 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (SR)

5000 Warga Desa Madura Siap Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Sadis! Ibu dan Anak Dibantai di Depan Rumah Sendiri