Potretkota.com - Saiful Arief alias Ipung warga Taman Pondok Legi, Kecamatan Waru, Sidoarjo ditangkap berdasar ocehan dari terdakwa lain yakni Willy Angga warga Jl Villa Bukit Mas Mediterian Surabaya.
Hal itu disampaikan saksi penangkap Agus Supriyanto. Menurut saksi, dari tangan Saiful Arief ditemukan satu klip sabu seberat 0,34 gram,satu pipet sisa sabu dengan berat 1,98 gram. Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Angga Kurniawan (berkas terpisah).
"Dari keterangan terdakwa sabu berasal dari Angga Kurniawan, dan sabu tersebut untuk dipakai sendiri," katanya di Ruang Sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/7/2020).
Mendengar keterangan saksi terdakwa membenarkan keterangan saksi. "Iya benar pak hakim," singkat terdakwa Saiful Arief melalui sambungan telekomfrem tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Sementara, usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengaku, jika perkara Saiful Arief splitan (splitsing) Willy Angga. "Terdakwa ini splitan perkara Willy Angga," ungkapnya kepada Potretkota.com.
Akibat perbuatannya JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk diketahui, Willy Angga yang akrab disapa ko WW ditangkap Unit 1 Reskoba Polrestabes Surabaya, Sabtu, 14 Maret 2020. Dalam penangkapan, polisi menemukan 1 (satu) poket plastik yang berisi sabu dengan berat 0,28 gram, 1 (satu) pipet kaca yang masih ada sabu seberat 8,15 gram, dua Korek api dan 2 (dua) sedotan plastik.
Kepada polisi, Willy Angga penghobi kicau mania mengaku sabu didapat dari Ipung sapaan akrab Saiful Arief (50), warga Perumahan Taman Pondok Legi, Waru, Sidoarjo.
Karena itu, JPU Suparlan menuntut Willy Angga dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pun demikian, Hakim tungagal Safri, memberikan putusan 1 tahun rehabilitasi. (Tio)