Kejati Jatim Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus P2SEM

Kejati Jatim Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus P2SEM

Potretkota.com - Penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim, bakal menerbitkan Sprindik baru kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Langkah tersebut dilakukan menyusul ditangkapnya DPO dokter Bagoes Sucipto, terpidana yang diduga mengatur dan menyusun skenario korupsi pada tahun 2008 silam.

Menurut kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung, untuk membuka kembali kasus korupsi P2SEM tersebut, penyidik akan mengeluarkan Sprindik, yangi nantinya akan menjadi pintu masuk dalam menuntaskan kasus korupsi ini.

Kajati Jatim juga memastikan akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi P2SEM. “Siapapun yang terlibat sepanjang ada indikasi kuat, mau dia pejabat tinggi atau siapa saja. Akan kami akan tindak,” tegas Maruli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/12/2017).

Untuk bisa menuntaskan kasus tersebut, Maruli berharap agar dr Bagoes berani terbuka membeberkan siapa saja yang terlibat, dan menikmati uang hasil korupsi P2SEM. “Mudah-mudahan dr Bagoes akan bicara seperti seorang Nazaruddin. Kalau dia ngomong, pasti kasus P2SEM akan jalan,” tegasnya.

Maruli menambahkan, apapun keterangan dr Bagoes, pihaknya pasti akan menindaklanjuti. Bahkan jika dr Bagoes menyebut nama-nama pejabat terkait, maka pihaknya memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus P2SEM. “Saya sudah bilang, kalau korupsi sama saya itu tidak ada tebang pilih. Siapapun yang terlibat dalam kasus P2SEM dan indikasinya kuat, pasti kita tangani,” katanya.

Sementara itu, kasus korupsi P2SEM yang melibatkan dr Bagoes dan sejumlah anggota DPRD jatim pada tahun 2008 lalu ini, dilakukan dengan modus menjadi makelar untuk kampus-kampus di Jatim. Dalam prakteknya, dr Bagoes memakai proposal dan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa kampus di Surabaya, Malang, Jombang, Ponorogo, dan Sidoarjo. Dari praktek korupsi ini, dokter Bagoes secara pribadi menikmati uang negara sebesar dua milyar rupiah. (AT)

KPPU Tantang Cagub dan Cawagub Terpilih Berantas Monopoli
Mobil Tahanan Kejaksaan Mogok Dijalan