Potretkota.com - Tidak terima dengan pemberitaan Potretkota.com tanggal 30 April 2021, berjudul PT CPI dan PT RJA Digugat Rp 3,4 Miliar, pihak perusahaan PT Citi 9 Properti Indonesia mengajukan klarfikasi. Berikut isinya yang disampaikan, Senin (21/6/2021).
Terus terang saya cukup kaget dengan berita yang beredar di internet yang menyangkut pautkan PT. Citi 9 Properti Indonesia , dimana berita tersebut merugikan nama baik kita yang menyatakan bahwa perusahaan kita melakukan ingkar janji , tidak membayar, ataupun menyebabkan kerugian hingga 3 Milyar dimana padahal secara fakta dan nyata perusahaan kami tidak memiliki hubungan hukum maupun non hukum dengan mereka yang menyebut bahwa perusahaan kami merugikan pihak mereka .
Berita tersebut sangatlah merugikan nama baik dari Kami Citi 9 Properti Indonesia dimana hal tersebut menimbulkan gejolak dari sisi Konsumen maupun sisi Investor dan Pemegang Saham dari Perusahaan kami .
Dan demi menanggapi hal tersebut kami telah melaporkan hal ini sebagai Pencemaran nama baik yang merugikan pihak kami kepada yang berwajib , dan sekarang ini Laporan tersebut telah berjalan dan di proses oleh Pihak berwajib.
Saya mewakili PT. Citi 9 Properti Indonesia berharap bahwa kedepannya jika ada berita atau isu terkait dengan pihak kami , kami mohon kepada para wartawan untuk dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Pihak kami , karena apa yang terjadi sebelumnya terus terang melanggar kode etik dalam Undang Undang Pers, dan sangat merugikan perusahaan kami, Terima Kasih.
oleh: David Antonius