Korupsi PT Sier Puspa Utama Masih Dihitung Utang
(kiri) Setiyo (kanan) Sebastian Bayu PT SPU

Korupsi PT Sier Puspa Utama Masih Dihitung Utang

Potretkota.com - Mantan Direktur Keuangan yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Sier Puspa Utama (SPU) Setiyo mengaku, kerugian proyek pembangunan Pollux Meisterstadt di Batam, senilai miliaran rupiah masih terhitung utang.

“Sampai sekarang PT SPU hutang ke SIER. PT SPU bertanggungjawab atas hutang itu,” jelas Setiyo, saat menjadi saksi terdakwa Direktur SPU Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, Kepala Biro Teknik PT SPU Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., Supervisor Konstruksi PT SPU Sanny Chandra Jaya dan Pelaksana Lapangan Pollux Meisterstadt Mochamad Farid, Senin13 Febuari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurut Setiyo, perkara ini berawal saat para terdakwa mengerjakan job apartemen Pollux Meisterstadt di Batam. Kontrak awal PT Pembangunan Perumahan dengan PT SPU Rp 30,9 miliar. Karena SPU tidak punya uang, terpaksa pinjam ke induk SIER. Uang pinjaman yang keluar, khusus apartemen Rp 13 miliar. “Total biaya produksi hanya Rp 6,676 miliar. Tapi hanya dibayar PP Rp 2 miliar lebih,” jelas Setiyo.

Pembayaran Rp 2 miliar tersebut, dikarenakan PT SBU menggunakan bahan batu bata, lantai milik PT Pembangunan Perumahan. Sehingga, proyek total nilai Rp 30,9 miliar dihentikan. “Setelah kita cek lapangan, ternyata uang lari kesana kesini. Hasil audit ditemukan ada markup,” tambah Setiyo, pekerjaan tidak sampai 40 persen.

Sebagai anak usaha SIER, disebut Setiyo, PT SPU tidak melakukan kontrak dengan Mochamad Farid Direktur PT Bhakti Piramid, pihak ketiga yang diutus mengawasi proyek Pollux Meisterstadt di Batam. “Tidak ada kontrak tertulis, karena sudah kenal baik. Mochamad Farid sering kerjasama dengan PT SPU,” imbuhnya.

Senada, Pembayaran PT SPU ke induk SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) yang menjadi hutang, terus dibayarkan meski pejabat tersebut purna atau pensiun. Hal itu disampaikan Sebastian Bayu Prokoso Kepala Departemen PT SPU. “Angsuran perbulan yang dibayar Rp 250 juta,” tambahnya.

Hal itu sesuai dengan keterangan Ir. Dwi Fendi Pamungkas, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa korupsi pembangunan perumahan prajurit fiktif tahun 2018 di PN Tipikor Surabaya, Rabu (8/2/2023) kemarin. Menurutnya, saat menjabat Direktur sejak Oktober 2017 hingga 2020, pihaknya telah membayar beban hutang kerugian PT SPU senilai Rp 500 juta. “Saat itu SPU mengalami kerugian Rp 500 juta,” jelasnya. (Hyu)

Reuni Spa Awal Terdakwa Pajak Pare Saling Kenal
Inovasi RSUD Grati Tarik Perhatian DPRD dan Rumah Sakit asal Banjarmasin