Korupsi Rp92 Miliar, Eksi Anggraeni Tidak Ditahan
(baju Putih) Eksi Anggraeni/foto istimewa

Korupsi Rp92 Miliar, Eksi Anggraeni Tidak Ditahan

Potretkota.com - Eksi Anggraeni, yang pernah jadi pesakitan perkara penipuan jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/9/2023).

Tidak sendiri, terdakwa jadi pesakitan bersama Endang Kumoro Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1, Misdianto bagian Administrasi kantor atau Back Ofice PT Aneka Tambang (Antam) UBPP Logam Mulia Butik Emas Surabaya 01 dan Ahmad Purwanto General Traiding and Manufakturing Service PT Antam Pulo Gadung Jakarta.

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui JPU Sigit dan Febri membacakan jawaban eksepsi Eksi Anggraeni warga yang tinggal di Jalan Jepara Surabaya dan Jalan Semarang Surabaya didakwa merugikan negara Rp92.257.257.820.

JPU menilai, eksepsi yang diajukan pihak Eksi Anggraeni tidak beralasan. Lantaran, susunan dakwaan sudah benar dan tidak salah orang. "Surat dakwaan sudah jelas dan lengkap juga memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Ada yang menarik dalam perkara ini, dibandingkan dengan Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto, terdakwa Eksi Anggraeni tidak menjalani penahanan. Saat dikonfirmasi usai sidang, JPU sigit dan Febri tidak dapat memberi keterangan alasan terdakwa Eksi Anggraeni tidak ditahan. "Ke Penkum saja," ucapnya kepada wartawan.

Untuk diketahui, Eksi Anggraeni dan Endang Kumoro tahun 2018 lalu berkenalan. Dalam perkenalan tersebut keduanya bersepakat, jika Eksi Anggraeni sebagai perantara dari para pembeli emas Antam.

Tak lama, Eksi Anggraeni menjual emas batangan kepada Budi Said melalui Melina dengan harga murah dibawah harga resmi emas Antam yaitu Rp530 juta perkilogram. Padahal, harga emas Antam saat itu antara Rp600-Rp650 juta perkilogram.

Budi Said yang tertarik dengan harga tersebut, bersama dengan Melina mendatangi kantor BELM Surabaya 01. Saat itu, Budi Said ditemui Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggraeni.

Dalam pertemuan tersebut, Budi Said lalu melakukan pembelian emas 20 kg (kilogram) melalui Terdakwa Eksi Anggraeni, yaitu Rp10,6 miliar. Harga tersebut dibawah harga resmi tanggal 20 Maret 2018 sebesar Rp598.600.000 perkilogram.

Perempuan kelahiran Lumajang September 1969 ini juga berhasil menggaet beberapa pembeli, diantaranya Phillip Tonggoredjo, Adiyanto Wiranata, Daniel Kristanto, Hoelianto Kahuni, Troy Haryanto, Robin Sujoyo, Linda, Henry, Yohanes Oesin, Devi Krisnawati, Melina, PT Freight Express Indonesia, Hasan Hakim, PT Niaga Sejahtera Plastik, PT Trijaya Kartika, PT Tebah Braca, PT Sumatraco, PT Green Mart, Tjioe Sien Tjap, Amelia Puspasari, Dien Jaya L.

Selain itu, pembeli emas lain yaitu Suwoto, Teguh Dwi Supriyanto, Kalil (sopir Eksi), M. Nizar, Sarimin, Iswanto, Mochamad Nuril, Sumaji, Mustofa, Lugman Charim, Blian Sugiantoro, Mochamad Basofi, Eko Wahyudi, Ferry Mulyadi, Pratikno, M. Rofiq, Rara Jumrotul dan Edy Haryanto.

Aksi para terdakwa terbongkar saat Manager Retail UBPP LM Pulo Gadung Jakarta Nuning Septi Wahyuningtyas menemukan keganjalan dalam penjualan emas, Desember 2018. Dalam Berita Acara Stok Opname, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenanya, yaitu Stock System E-MAS terdapat selisih dengan jumlah fisik dalam brankas.

Nuning Septi Wahyuningtyas lalu mencari tau kebenarannya sehingga menghubungi Eksi Anggraeni. Atas konfirmasi tersebut, Eksi Anggraeni mengakui sudah menerima emas Antam seberat 152,80 kg.

Dalam jumlah kerugian negara Rp92.257.257.820, dirinci Eksi Anggraeni mendapat Rp90.678.155.696, Endang Kumoro menerima satu mobil Innova warna hitam tahun 2018 Nopol B-2930-TZM, uang Rp60 juta dan emas 50 gram. Untuk Misdianto, menerima satu mobil Innova warna putih tahun 2018 Nopol N-1273-FG, uang Rp515 juta dan uang Dollar Singapura (SGD) 22.000. Sedangkan Ahmad Purwanto mendapat bagian Rp270 juta. (Hyu)

PWI Pasuruan Raya dan Polantas Santuni Korban Laka Lantas
Dukung Tugas dan Fungsi TNI AL, Pelindo Regional 3 Serahkan 30 Rumah Negara