Pengacara Ayu Laporkan Mantan Kliennya ke Polisi

Pengacara Ayu Laporkan Mantan Kliennya ke Polisi

Potretkota.com - Pengacara Ni Luh Komang Ayu Sulistyaningtyas melaporkan mantan kliennya Bharata Kussatyana Wibawa (49) warga Ketintang Baru II Surabaya, ke Polisi. Laporan No 335/IV/2020/UM/Jatim, tanggal 16 April 2020 lalu ditangani Unit III Subdit Curanmor Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Menurut Ni Luh Komang Ayu Sulistyaningtyas, kejadian bermula saat kliennya meminjam mobil honda jazz warna merah Nopol L- 1447-AS, tahun 2019 lalu untuk alasan pekerjaan. Namun saat diminta kembali, awal tahun 2020 mantan klienya itu berbelit. "Ini bukti BPKBnya ada atas nama saya. Saya belum pernah melakukan jual beli kepada siapapun termasuk Bharata," katanya, Kamis (14/5/2020) usai memberikan keterangan kepada penyidik Polda Jatim.

Perempuan yang akrab disapa Ayu ini mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Unit III Curanmor Subdit Polda Jatim, karena dianggap sudah mengetahui barang bukti mobilnya tapi tidak diamankan atau disita. "Kalau ada barang bukti yang diketahui, harusnya diamankan dulu, baru kelanjutan proses bagaimana tinggal mengikuti," tambahnya.

Terlebih, menurut perempuan yang lahir tahun 1990 ini, agenda pemeriksaan harusnya dihadiri olehnya dan terlapor saja. Namun, saat diruang penyidik, Bharata Kussatyana Wibawa diketahui mengajak pengacaranya. "Saya merasa keberatan, karena penasehat hukum terlapor tidak bisa menunjukan surat kuasa sehingga saya mengusirnya," ungkap Ayu.

Ayu menyebut, pemeriksaan kasus yang sudah dilaporkanya diduga ada kejanggalan. Sebab, penyidik berat sebelah terkesan membela Bharata Kussatyana Wibawa. "Saya ini korban, masak saya dibentak penyidik disuruh mengaku kalau ini mobil milik terlapor. Alasannya terlapor punya bukti transfer, kan aneh? harusnya diproses saja, nanti pengadilan yang menentukan sikap," sebutnya berharap penyidik bekerja secara profesional.

Sementara, Amirul penasehat hukum Bharata Kussatyana Wibawa saat dikonfirmasi mengaku sudah beres urusanya. "Udah mas, wes kesel (capek). Wes aman-aman," singkatnya sembari meningalkan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Bharata Kussatyana Wibawa saat ini dilaporkan Ayu atas dugaan Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Tio)

Saat Pandemi, PT BJTI Port Bagikan THR ke 1000 TKBM
Nahkoda KM Santika Nusantara Diputus 8 Bulan