Pengecer Sabu 29 Gram Semolowaru Ditangkap
Tersangka SA, pengedar narkotika jenis sabu-sabu diapit dua petugas Sta Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

25 Poket Kristal Haram Disita

Pengecer Sabu 29 Gram Semolowaru Ditangkap

Potrerkota.com – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seseorang yang ditengarai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pengedar berinisial SA (38), warga Semolowaru Utara, Kecamatan Sukolilo, Surabaya ini, ditangkap di simpang empat Jl. Nginden, Surabaya, Rabu, (03/08/2022) lalu. Darinya, petugas menyita 25 poket plastik klip berisi diduga sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tertangkapnya SA ini berkat informasi warga yang melaporkan tentang adanya seorang laki-laki yang diduga kuat kerap mengecer narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Semolowaru, Surabaya. Dari laporan informasi kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga dapat melakukan penangkapan.

“Awalnya anggota menerima informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan tentang adanya penyalahgunaan narkotika. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 03 Agustus 2022, kurang lebih pukul 13.30 WIB, di Simpang empat Jl. Nginden Surabaya, anggota menangkap seseorang berinisial SA,” kata Daniel, Kamis, (01/09/2022).

Saat tertangkap, lanjut Daniel, oleh petugas dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 25 poket plastik transparan yang berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah dompet warna kuning, dan 1 unit HP warna hitam beserta simcardnya.

“Tersangka mengaku mendapatkan 25 poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dari seseorang berinisial SIP yang saat ini masih dalam pengejaran, di Jalan Rabesan, Bangkalan,” terang Daniel.

SA membeli 1 poket seberat 3 gram sabu-sabu dari SIP pada Rabu, 27 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Rabesan, Bangkalan, dan pada hari Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di tempat yang sama sebanyak 1 poket dengan isi kurang lebih 5 gram. “Rencananya, 25 paket sabu-sabu yang sudah dikemas tersangka akan dijual kembali,” tukas Daniel.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (SR)

Polda Jatim Bongkar Kasus Penggelapan 30 Ton Gula
Dit Polairud Polres Jember Evakuasi Korban Banjir Rob