Polisi Ungkap Komplotan Bobol Rekening Puskesmas
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat merilis ketiga tersangka dan barang bukti.

Tersangka Gunakan Situs Phising

Polisi Ungkap Komplotan Bobol Rekening Puskesmas

Potretkota.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap komplotan pembobol rekening Puskesmas di sejumlah wilayah. Komplotan yang berjumlah 3 orang ini, membobol rekening Puskesmas menggunakan akun phising dengan cara menjebak korban melalui link yang dikirim lewat pesan singkat. 

Kasat Reskrim Polres pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Wicaksana mengatakan, masing ketiga tersangka berinisial AA, (19), WW, (31) dan SH, (50) yang merupakan warga Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan. Modus yang dilakukan komplotan ini ialah dengan menyebarkan berita hoaks terkait perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking. 

“Mungkin teman-teman sering ngelihat adanya hoaks atau pesan masuk ke alat komunikasi rekan-rekan yaitu terkait perubahan biaya transfer. Lalu di situ dicantumkan ada link untuk rekan-rekan apabila menyetujuinya, yang pertama. Yang kedua, salah satu modusnya adalah para komplotan ini dia mengiklankan, jadi dia awalnya membeli dulu website yang menyerupai yang asli,” kata Arif, Rabu, (30/08/2023). 

Menurut Arif, kejahatan ITE ini adalah phising atau mengelabuhi korban. Komplotan ini membeli situs atau website yang kemudian diiklankan di Google. Sehingga, apabila seseorang melakukan pencarian di mesin pencari atau yang biasa digunakan adalah Google, maka situs yang sudah dibeli diiklankan oleh tersangka akan muncul paling atas. 

“Sehingga korban atau masyarakat tanpa tersadari menganggap bahwa website itu website yang asli. Nah, dari situ data yang diinput otomatis terekam dan tersimpan oleh para pelaku sehingga para pelaku bisa mengakses rekening dari para korban. Untuk motifnya ya, ingin menguasai ya, motif ekonomi dan BB yang kita sita di sini ada banyak,” tukas Arif. 

Sementara, salah satu korban situs phising bobol rekening, yakni Puskesmas Kedinding Surabaya, Kepala Puskesmas tersebut, dr. Era Kartika Wati mengaku, dana yang dibobol oleh para tersangka tersebut merupakan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan). Menurutnya, dana ini juga baru didapat karena baru bekerja sama dengan Kemenkes di tahun 2023 ini. 

“jadi dana yang dipakai, dana yang diambil ini adalah dana BOK, yaitu dana operasional yang memang langsung dari pusat ke Puskesmas dan memang baru mulai tahun ini, ada kita Puskesmas bekerja sama dengan Kemenkes untuk seluruh Indonesia, dan kejadian itu adalah rencana pengambilan yang kedua,” ungkap Era. 

Era tidak menampik jika pada pengambilan untuk yang pertama kali waktu itu tidak ada masalah. Akan tetapi ketika hendak mencairkan dana untuk yang kedua kalinya, pihaknya mendapati dana BOK tersebut di buku tabungan Puskesmas sudah tidak ada. Sehari sebelumnya sudah ada pemindahan pembukuan ke rekening orang lain yang tidak dikenal. 

“Nah itu yang menyebabkan kami melaporkan kepada polisi, begitu. Saya tidak berkomunikasi dengan pelaku, tetapi kami ketika uang itu tidak ada yang kita lakukan adalah kita laporkan ke bank yang dana itu harusnya sudah masuk. Dan memang kami lihat di rekening koran sudah masuk dana itu, tetapi sehari sebelum kami ketahui, dana itu sudah dipindahtangankan,” tandas Era. 

Dari ungkap kasus ini, petugas menyita barang bukti sejumlah peralatan elektronik dan satu unit mobil. Ketiga tersangka dijerat Pasal 35 UU ITE : 12 Tahun Penjara, Pasal 30 Ayat 1 Dan 3 Uu Ite : 6 Tahun Penjara, Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 : 5 Tahun Penjara, Pasal 362 Kuhpidana : 5 Tahun Penjara dan Pasal 480 Kuhp : 4 Tahun Penjara. (ASB) 

Makelar Hibah Pasuruan Dituntut 12 Tahun Penjara
Kejati Jatim Proses Pengaduan PKN Soal Korupsi Dinas Pendidikan