Priono BPK: Budi Said Ada Kelebihan Emas Antam
Mochamad Priono di PN Tipikor Surabaya

Priono BPK: Budi Said Ada Kelebihan Emas Antam

Potretkota.com - Auditor dari Badan Pemerika Keuangan (BPK) Mochamad Priono dalam persidangan menjelaskan keterlibatan para terdakwa Endang Kumoro Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1, Misdianto bagian Administrasi kantor atau Back Office PT Aneka Tambang (Antam), Ahmad Purwanto General Traiding and Manufakturing Service PT Antam Pulo Gadung Jakarta dan Eksi Anggraeni, pelanggan PT Antam.

Dalam keterangannya sebagai ahli, Mochamad Priono menjelaskan adanya penyimpangan, yaitu Eksi Anggraeni melakukan kesepakatan dengan funder (pembeli) salah satunya Budi Said. “Sadari Eksi ini menjanjikan harga emas Antam kepada funder dibawah harga pasaran. Sedangkan Endang Kumoro dan Misdianto bersepakat dengan Eksi untuk memfasilitasi penyerahan sejumlah emas,” jelasnya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/11/2023).

Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad, menurut Mochamad Priono diduga memberikan Emas Antam kepada Eksi Anggraeni melabihi faktur pembayaran. “Sehingga pada saat dilakukan stok opname, sebesar 152,80 kg. Untuk menutup kekurangan tersebut, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad membuat laporan stok opname harian seolah-olah tidak dapat kekurangan, sehingga tidak ada kecurigaan. Laporannya sama praktek engga sama,” ujarnya.

Tidak hanya membuat laporan harian palsu, Mochamad Priono menyebut juga ada pemalsuan surat kuasa pengambilan emas atas nama funder Eksi Anggraeni. “Kalau tidak salah ada empat orang yang surat kuasanya dipalsukan, keterangan dari Misdianto,” bebernya.

Sebagai ucapan terimakasih memperlancar pemberian emas melebihi faktur, Eksi Anggraeni memberi uang dan barang kepada Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto. “Saudari Eksi Anggraeni ini meneri fee dan insentif dari Budi Said,” tambah Mochamad Priono.

Dicontohkan Mochamad Priono, funder bernama Budi Said menerima emas 100 kilogram. “Padahal, yang diterima Budi Said seharusnya hanya 48 kilo. Jadi ada kelebihan disini,” urainya.

Mochamad Priono juga mengaku, Budi Said pada tanggal 20 Maret 2018, membeli emas Antam melalui Eksi Anggraeni. Eksi Anggraeni kemudian bersepakat dengan Budi Said, dengan harga Rp530 juta perkilo. Padahal emas saat itu, Rp598 juta perkilo. “Atas kesepakatan itu, Budi said mentransfer 10,6 miliar untuk emas 20 kilo kerekening BCA Antam. Atas pembelian ini, Misdianto membuat dua faktur. Total kedua faktur tersebut 17,6 kg. Untuk memenuhi itu dikeluarkan 20 kilo, selisih 2,4 kg,” jelasnya.

Selain keterangan, Mochamad Priono juga mendapati Eksi Anggraeni masuk dalam kantor PT Antam. “Jadi dalam SOP, pembeli tidak boleh masuk kedalam. Pengambilan seharusnya dilakukan diluar. Sebelum diserahkan ditimbang dulu,” imbuhnya.

Pernyataan Mochamad Priono sebagai ahli dari BPK sangat mendasar, karena keterangannya diperoleh dengan cara investigasi maupun wawancara terhadap Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto maupun Eksi Anggraeni. Akibat kerjasama yang dibuat para terdakwa, Negara rugi Rp92.257.257.820.

Sementara, Sentot Pancawardhana SH kuasa hukum Endang Kumoro menyebut, Budi Said bisa terseret pidana jika mendapat kelebihan emas. “Karena PT Antam ini anak usaha PT Inalum (Indonesia Asahan Aluminium), pidananya hanya sebagai penadah, bukan korupsi,” ucapnya. (Hyu)

Philip Tonggoredjo Laporkan PT Antam dan Eksi ke Polisi
PDI Perjuangan Menyoal Polisi Masuk Kantor DPC Pasuruan Tanpa Ijin