Razia Balap Liar, Polisi Pasuruan Sita 129 Motor
AKP Yudhi Anugrah Putra saat merilis hasil razia.

Razia Balap Liar, Polisi Pasuruan Sita 129 Motor

Potretkota.com - Sebanyak 129 motor yang digunakan balap liar diamankan Polres Kabupaten Pasuruan. Ratusan motor itu di sita dari sejumlah lokasi, salah satunya di depan rumah makan Cianjur Pandaan, di sepanjang Jalan Taman Safari Indonesia (TSI) Sukorejo, dan di depan alun-alun Bangil dan di wilayah Kecamatan Purwosari serta Kecamatan Kejayan, Jumat (22/04/22).

Kasatlantas Polres Kabupaten Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, razia dilakukan petugas Kepolisian mulai 2 April sampai 21 April 2022. Razia tersebut melibatkan 50 personil yang terdiri dari Sat Lantas, Sat Reskrim, Sat Sabara, dan Sat Narkoba. Dalam kegiatan razia yang didampingi Propam petugas gabungan melakukan penertiban terhadap geng balap liar.

Berita terkait: Polresta Mataram Bekuk 228 Penyakit Masyarakat

“Saat ini kendaraan sudah diamankan dan di tahan di Polres Pasuruan, tapi kendaraan bisa diambil setelah lebaran dan sebelumnya harus melalui sidang. Sehingga para pemilik kendaraan dapat kembali lagi mengambil kendaraanya setelah lebaran nanti. Ini dilakukan biar ada efek jerah,” kata Yudhi saat merilis hasil buruannya.

Yudhi menegaskan, meskipun nanti pemilik kendaraan sudah dapat mengambil unitnya, petugas tidak akan memberikannya begitu saja. Karena kendaraan yang disita rata-rata dalam kondisi modifikasi, maka pemilik kendaraan harus mengembalikan motornya terlebih dahulu ke bentuk standar. Selain itu, pemilik juga wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua masing-masing.

“Dan berjanji tidak akan mengulangi balap liar lagi, dan bersedia menyerahkan kenalpot brongnya dengan suka rela untuk dimusnahkan," tegasnya.

Lebih lanjut Yudhi menyampaikan, 129 unit kendaraan yang disita dari hasil razia balap liar tersebut, selain karena menggunakan kenalpot brong, para pemilik saat tertangkap juga tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Mengenai balap liar yang sudah kami amankan ini merupakan hasil pengaduan masyrakat yang merasa terganggu selama menjelang buka puasa dan menjelang sahur. Untuk itu kami terus melakukan penertipan lalu lintas kendaraan di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Bagi kendaraan yang memakai kenalpot brong atau tidak mempunyai surat kendaraan, akan kami tilang," tegas Yudhi.

Sebagai sanksinya atas pelanggaran yang dilakukan, para pemilik kendaraan balap liar dikenakan pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 dan ayat 2 dan ayat 3, pasal 988 ayat 1 junto 106 ayat 5 hutuf A, dan peraturan mentri lingkungan hidup RI nomor 56 kajian hukum tahun 2018. (Mat)

Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Digondol Maling
Mobil Box Seruduk Tembok Rumah Warga