Reuni Spa Awal Terdakwa Pajak Pare Saling Kenal
Sidang terdakwa Suheri dan Abdul Rachman

Reuni Spa Awal Terdakwa Pajak Pare Saling Kenal

Potretkota.com - Suheri, terdakwa penerima aliran pajak restitusi tol Solo-Kertosono mengaku kenal dengan supervisor KPP Pare Abdul Rachman saat reuni di Surabaya. Reuni tersebut, juga dihadiri petugas pajak lainnya, yaitu Hernowo Yuswanto alias Yus, Suryanto Budiman alias Kenken dan Djarot Hadi Masluhan.

Menurut Suheri, reuni tersebut hanya dihadiri beberapa orang saja. Semua perjalanan pulang pergi Jakarta-Surabaya dibiayai oleh Suryanto Budiman. BERITA TERKAIT: Suheri Ngaku Uang Pajak Pare Bececer Kemana-mana

"Saya juga bingung, reoni kok hanya segini orangnya. Itu-itu saja orangnya," terang Suheri, karena sebelumnya tidak lama pegawai pajak juga pernah reoni di Jakarta, Kamis (16/2/2023) melalui video teleconference di ruang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dibenarkan oleh terdakwa Abdul Rachman. Menurutnya, pertemuan di Surabaya, selain makan-makan dan Spa juga ada ucapan terimakasih karena dianggap telah membantu perkara penerimaan uang restitusi tol Solo-Kertosono dari Joint Operation (JO) Perusahaan China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

"Tujuan awal kenal Suheri untuk mengucapkan terimakasih karena dibantu kasus saya. Setelah itu dikamar cerita kenal ini, kenal itu. Saya pasif saja," jelas Abdul Rachman beralasan pasif karena tidak kenal pagawai pajak lainnya kecuali timnya Hernowo Yuswanto.

Esoknya, saat Suheri di Juanda berencana pulang ke Jakarta, Abdul Rachman mengenalkan Tri Armoko, Wajib Pajak tol Solo-Kertosono. Tujuan, terdakwa mengklaim hanya untuk memindahkan restitusi pajak dari Pare ke kantor Pusat tanpa sepengetahuan pimpinannya. "Tujuannya untuk memindahkan semua laporan restitusi pajak tahunan ke kantor pusat," dalihnya.

Pemindahan restitusi tol Solo-Kertosono, Abdul Rachman beralasan, sudah tidak mau lagi uang suap dari Tri Armoko sebesar Rp 1 miliar. "Saya dan tim sepakat menolak uang itu karena sudah ketahuan pimpinan," ujarnya.

Setelah mengenalkan Tri Atmoko dan Suheri tahun 2017, semua suap restitusi tol Solo-Kertosono diatur keduanya di Jakarta. Tri Atmoko mendapat bagian Rp 135 juta, sisanya Rp 865 juta masih dibawa Suheri. BERITA TERKAIT: Penerima Uang Restitusi Sempat Lobi Intelijen Pajak

Tahun 2019, Tri Atmoko dan Suheri ditangkap KPK atas aduan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) dan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Menyusul Abdul Rachman karena dianggap terlibat dalam perkara ini. (Hyu)

DPR Dukung Kemenag Perkuat Moderasi Beragama
Korupsi PT Sier Puspa Utama Masih Dihitung Utang