Potretkota.com - Sidang Korupsi PT Aneka Tambang (Antam) yang menjerat Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto serta Ahmad Purwanto, menghadirkan saksi, salah satunya Budi Said.
- BERITA TERKAIT: Pengacara: Budi Said Belum Menerima Gugatan Antam
Dalam persidangan, Budi Said mengaku awal tertarik membeli emas batangan PT Antam karena informasi dari Eksi Anggraeni, Maret 2018 lalu. “Saya kemudian datang ke Butik, ada Bu Eksi, Pak Endang dan Pak Misdi,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (27/10/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Budi Said sempat bertanya soal emas diskon yang ditawarkan pihak PT Antam. “Ini aman ta, bukan hasil korupsi? Ini perkenalan awalnya. Bulan berikutnya, saya ke Pulo Gadung Jakarta, tanya hal serupa. Saya diyakinkan, ada harga diskon,” katanya juga bertemu Ahmad Purwanto.
Setelah tertarik, Budi Said kemudian pesan emas batangan secara bertahap, total 200 ton dengan biaya Rp100 miliar. “Saat itu saya belum mendapat faktur,” ujarnya, kemudian terus melakukan pembelian hingga berton-ton emas.
Budi Said mengaku, setiap melakukan transaksi, Eksi Anggraeni mendapat fee atau komisi tersendiri. “Karena pembelian melalui Bu Eksi, Bu Eksi dapat komisi Rp10 juta perkilo. Kalau ditotal jumlahnya Rp92 miliar (Rp92.092.000.000),” tambahnya.
Setiap pembelian, Budi Said mengaku pihak PT Antam selalu mengirim dengan jumlah kurang. “Dari 200 kilo saya hanya terima 20 kilo. Alasan bahan baku kurang. Saya juga pernah bayar Rp20 miliar, tapi hanya menerima 17,5 kilo,” akunya, hingga saat ini belum menerima emas batangan 1.136 kilogram.
- BERITA TERKAIT: Korupsi Rp92 Miliar, Eksi Anggraeni Tidak Ditahan
Untuk diketahui, Eksi Anggraeni didakwa menerima emas PT Antam total 152,80 kg dengan harga tahun 2018 lalu Rp92.257.257.820. Dari sekian miliar, dirinci Eksi Anggraeni mendapat Rp90.678.155.696, Endang Kumoro menerima satu mobil Innova warna hitam tahun 2018 Nopol B-2930-TZM, uang Rp60 juta dan emas 50 gram. Untuk Misdianto, menerima satu mobil Innova warna putih tahun 2018 Nopol N-1273-FG, uang Rp515 juta dan uang Dollar Singapura (SGD) 22.000. Sedangkan Ahmad Purwanto mendapat bagian Rp270 juta. (Hyu)