Serikat Pekerja Perbankan Mengeluh ke OJK Jatim

Serikat Pekerja Perbankan Mengeluh ke OJK Jatim

Potretkota.com - Gabungan pekerja bank yang tergabung dalam Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan) Jawa Timur mengeluh pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur, Selasa (6/3/2018). Mereka mengadu dan meminta agar pemerintah melindungi pekerja perbankan.

Koordinator Jarkom SP Perbankan Jatim Dannis Seniar Y P pada Potretkota.com mengaku, memandang perlu dilakukan pengkajian yang mendalam tentang dampak yang ditimbulkan oleh digitalisasi dan melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi pekerja.

“Sehingga sedapat mungkin menghindari PHK serta penerapan struktur dan skala upah yang berkeadilan di perbankan untuk mengurangi kesenjangan upah, mendapat kepastian kesejahteraan dan bisa menjadi motivasi pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun untuk semakin produktif,” kata Dannis di Kantor OJK Jalan Pahlawan No 105 Surabaya.

Dannis juga meminta upah besaran upah minimum 30% diatas UMK tahun 2018. Dikarenakan, tugas dan fungsi pekerja perbankan banyak resiko. “Sangat memprihatinkan karena para pekerja bank memiliki resiko yang besar atas setiap kesalahan atau kegagalan menjalankan prosedur dan berdampak sistemik. Pekerja bank juga memiliki resiko atau menjadi subyek banyaknya Undang-Undang, seperti KUHP, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Money Laundering (TPPU), Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang ITE ," pintanya.

Masih Denis, dimana semua itu hukuman atas pelanggaran keempat Undang-Undang semuanya diatas 5 tahun. Idealnya, selain faktor resiko, faktor kinerja juga harus menjadi pertimbangan penting para pemutus kebijakan Upah Minimum Sektoral. “Berdasarkan sumber data Pertumbuhan Produk Domestik Bruto per sektor di Indonesia rata-rata semester 1 tahun 2016 dan 2017, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi memberikan kontribusi 17% dari total pertumbuhan Produk Domestik Bruto Indonesia,” terangnya.

Sementara, Agung Karyono dari JARKOM SP Perbankan menambahkan, kontribusi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang terdaftar pada Emiten untuk periode kwartal 3 tahun 2017 mampu memberikan kontribusi sebesar 27.53%. “Kita berada dua dibawah perusahaan di sektor Consumer Pharmacy,” tambahnya.

JARKOM SP Perbankan Jawa Timur menduga dengan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 9/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 dan surat edarannya nomor 11/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan sangat kontraprodutif karena hanya mengingat Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tanpa mengingat Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berserta peraturan turunannya.

“Sebagai Lembaga Negara independen dan bukan asosiasi pengusaha, OJK seharusnya tidak melakukan pengelompokan jenis pekerjaan penunjang yang diduga juga tidak sesuai dengan Permenakertans nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain,” papar Agung.

JARKOM SP Perbankan Jawa Timur mencontohkan, dalam penagihan kredit, Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI menerbitkan nota pemeriksaan nomor R.03/XI/BPHK/2016 tanggal 10 November 2016, bahwa PKWT di PT Bank Danamon Indonesia, Tbk tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat 1 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka demi hukum beralih menjadi PKWTT

Contoh kedua, jabatan Sekretaris, lulusan Diploma IV atau Strata 1 ilmu administrasi dan sekretaris jika bekerja di sektor perbankan statusnya adalah PKWT (kontrak) atau outsourcing sehingga pada ahirnya ketika kerja di Bank juga akan diganjar dengan Upah Minumum Kota/Kabupaten saja.

“Para orang tua dan anak muda yang baru lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) akan berfikir tidak perlu memelanjutkan sekolah ke Perguruan Tinggi karena membutuhkan energi yang besar, biaya besar, waktu yang lama (paling cepat 4 tahun) dan lain-lain,” lanjut Romli anggota JARKOM SP Perbankan Jawa Timur lain.

“Diharapkan dengan pertemuan hari ini ada kolaborasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional IV Jawa Timur sehingga dapat Melindungi Pekerja Perbankan,” tutup Dannis. (Tio)

Kunjungan Khofifah ke Gereja Dipersoalkan
Bus Kejaksaan dari Pemkot Surabaya Bekas?