Sopir PT Pionir Belum Santuni Koban Laka

Sopir PT Pionir Belum Santuni Koban Laka

Potretkota.com - M. Donny Indrayantono, sopir truk mixer PT Pionir Beton Industri harus duduk di pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/7/2018). Pengemudi truk mixer B-9324-RE didakwa oleh Jaksa Darwis dengan Pasal 310 ayat (3) Jo Pasal 229 ayat (4) UURI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena membuat cidera korban Tafrichah dan anaknya yang mengendarai motor bebek L-2463-AI.

Tafrichah diwakili suaminya, setelah peristiwa kecelakaan, istrinya tida berdaya. "Setelah kejadian lalu-lintas hingga perkara ini naik kemeja hijau, istri saya masih tidak berdaya dan tergolek ditempat tidur," akunya bahwa tidak pernah ada santunan sama sekali.

Menurut suami Tafrichah, selama perawatan dokter, ia megalami kendala ratusan juta. “Biaya pengobatan selama ini, sudah mencapai Rp 152 juta," ujarnya kepada Rifandaru Setiawan sebagai Majelis Hakim.

Sementara, Panca Setyawan anggota lalu-lintas Polrestabes Surabaya membenarkan peristiwa tersebut. “Saat di TKP, korban (Tafrichah) beserta anaknya sudah dibawa ke rumah sakit,” akunya.

Dalam perkara No 1735/Pid.Sus/2018/PN SBY, saat itu terdakwa yang sedang mengemudikan truck mixer selesai bongkar muat melanjutkan perjalanan pulang dari Puri Galaxi Surabaya menuju ke kantor PT. Pionir, di Jalan Babatan UNESA Surabaya melaju dari arah timur ke barat di Jl. Arief Rahman Hakim Surabaya dengan kecepatan sekitar 20 km/ jam.

Saat perjalanan, tepat diperempatan saat terdakwa berbelok ke kiri ke arah selatan ke Jl. Dr. IR. H. Soekarno Surabaya, tiba-tiba terdakwa merasakan bemper depan kiri kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak dan melindas sesuatu. Saat terdakwa keluar kendaraan, terdakwa meihat korban beserta anaknya dan motor sudah berada dibawah (kolong kendaraan) truck mixer yang dikemudikan terdakwa. (Yon)

Pelatih Persebaya Akui Persib Bermain Efektif
Penikmat dan Pengedar Sabu Dipenjara 4,5 Tahun