Potretkota.com - Soraya Indahyani mengeluh. Pasalnya, laporan pemalsuan surat di Polrestabes Surabaya dengan terlapor RTH yang sudah dibuat 3 tahun lalu tidak ada juntrungnya.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian segera menidak lanjuti laporan tersebut guna mendapatkan keadilan buat saya," kata Soraya kepada Potretkota.com di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis ,(11/2/2021) sambil menunjukkan bukti LP Nomor STTLP/K/579/VIII/2017/SPKT/JATIM/RESTABES SBY.
Sementara, Kabag Humas Polrestabes Surabaya AKP M Akhyar saat dikonfirmas, meminta agar Soraya langsung ke penyidik. Karena, penyidik sudah melakukan langkah-langkah dan akan ditindak lanjuti. "Untuk Pihak pelapor langsung aja ke Penyidik," akunya.
Pelaporan ini karena RTH mengaku bagian dari saudara Soraya Indahyani. Pengakuan ini disebut-sebut agar mendapat bagian warisan keluarga. (Tio)