Susy: Jatah Bantuan Hukum Rp 5 Juta per Perkara

Susy: Jatah Bantuan Hukum Rp 5 Juta per Perkara

Potretkota.com - Saat acara Pemerataan Layanan Bantuan Hukum dan Identifikasi Penjaringan Tahun 2018, Jatim "Pasti Hebat", Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim Susy Susilawati menyebut, besaran jatah anggaran satu perkara yang ditangani lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tidaklah banyak.

“Dalam satu perkara hukum, nominalnya sedikit, hanya Rp 5 juta,” kata Susy Susilawati, dihadapan ratusan lembaga atau OBH di Jatim, Kamis (31/5/2018), dikantor Kemenkumham Jatim, Jl Kayoon Surabaya.

Untuk mendapatkan uang Rp 5 juta, syaratnya sebuah lembaga atau OBH harus terverifikasi terlebih dahulu dari Kemenkumham. "Selama ini, OBH yang terakredetasi di Jatim baru 40 an," terang Susy Susilawati.

Susy ingin, lembaga atau OBH yang lolos verifikasi menyebar di 29 kabupaten dan 9 kota di Jatim. Namun sebelumnya, perempuan berkerudung ini berpesan agar OBH sebelumnya dapat meengkapi data-data yang disiapkan Kemenkumham.

"Diakreditasi itu bukan dites, tapi dilihat dari kelengkapan syaratnya, diantaranya sudah berbadan hukum, memiliki kantor, memiliki progam bantuan hukum, memiliki pengurus, advokat atau paralegal serta sesuai persyaratan yang lain," jelas Susy.

Pendaftaran OBH baru, menurut Susi rencana dibuka pertengahan tahun 2018. "Pendaftaran sejak tahun 2016 bukan secara manual, tapi sudah berbasis IT," pungkasnya. (Am)

Jasa Penukaran Uang Baru Minta Imbalan 10 Persen
Quds Royal Hotel Bagi-bagi Perlengkapan Sekolah