Terdakwa SPBU Tegalsari Diputus 1 Tahun Penjara

Terdakwa SPBU Tegalsari Diputus 1 Tahun Penjara

Potretkota.com - Diam-diam, Jaksa asal Kejati Jatim Muhammad Nizar menuntut terdakwa Indra Hermawan dan Edy Praytino dengan hukuman pidana penjara 2 tahun. Oleh Ketua Majelis Hakim Yulisar, kedua terdakwa yang terseret kasus SPBU Tegalsari ini diputus hukuman 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Indra Hermawan dan Edi Prayitno telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana bersama-sama penyalahgunaan bahan bakar yang di subsidi pemerintah dan menjatuhkan pidana penjara selama setahun dan denda sebesar Rp 25 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Yulisar dikutip dari putusan kasus SPBU Tegalsari, Rabu (8/8/2018).

Mendengar hal tersebut, Jaksa Nizar menyatakan pikir-pikir. BACA JUGA: Jaksa Bingung Isi Dakwaan Terdakwa SPBU Tegalsari

Seperti diketahui, kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa asal Kejati Jatim Muhammad Nizar bingung atas tulisanan dakwaan yang sudah dibacakannya. Kebingunan Jaksa terungkap saat Hakim Yulizar melontarkan pertanyaan pada saksi Heni Subiyantoro, alasan kenapa tidak ikut ditahan atau jadi tersangka di Polda Jatim.

“Kamu kok engga ditangkap juga?,” tanya Hakim Yulizar, dijawab Subiyantoro dengan balasan senyuman saja, Rabu (11/7/2018) di PN Surabaya.

Heni Subiyantoro dan Edy Praytino ditangkap saat kencing (istilah solar ilegal) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 54.601.92 Tegalsari Surabaya, milik PT Jenggolo Makmur. Keduanya ditangkap bersama pegawai SPBU, Indra Hermawan dan diseret ke Polda Jatim.

Atas perbuatannya, Edy Praytino dan Indra Hermawan dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan Heni Subiyantoro tidak diadili berkeliaran bebas begitu saja. (Yon)

Polsek Semampir Akhirnya Tangkap Penadah Emas
Bambang Parikesit Dihukum 3,5 Tahun Penjara