Uang DPRD Pasuruan Untuk Warga Dampak Covid-19

Tidak Beli Mobil Dinas

Uang DPRD Pasuruan Untuk Warga Dampak Covid-19

Potretkota.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan sepakat tidak membeli Mobil Dinas (Mobdin) untuk unsur pimpinan. Sebab ia prihatin atas kondisi saat ini. Atas hal itu, dana tersebut diahlihkan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak virus corona atau Covid-19.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyampaikan untuk Mobdin operasional saat ini, unsur pimpinan dari DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat untuk menggunakan mobdin yang lama, meskipun mobdin tersebut tidak layak dan butuh perbaikan.

"Karena kalau kita membeli mobdin yang baru rasanya tidak etis ditengah kondisi masyarakat saat ini. Atas hal itu, unsur pimpinan dewan melalui dinas terkait diminta untuk memberikan bantuan berupa anggaran itu tepat sasaran kepada warga yang terkena dampak virus corona," kata S Sudiono Fauzan, Selasa (17/8/2021).

Lebih lanjut Sudiono Fauzan, bersama unsur pimpinan sepakat tidak jadi beli mobil dinas. "Kami berempat menunda pembelian mobil dinas saat ini. Alasanya, dana tersebut kami alihkan untuk membantu masyarakat yang terdampak virus corona melalui Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk dibagikan,” ujar Sudiono Fauzan saat ditemui Potretkota.com di kantornya,

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangasa (PKB) menjelaskan, sebenarnya printah dari pusat, kita di minta untuk membeli mobdin yang baru dan anggaranya bersumber dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Sebab, pembelian mobdin ini bagian dari kewajiban. Akan tetapi unsur pimpinan dewan tidak bersedia pembelian tersebut.

"Karena prihatin atas kondisi di tengah masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Atas hal itu, uangnya dipakai untuk bantu warga terkena Covid-19. Namun untuk berikutnya di tahun 2022 kita lihat dulu situasinya, jika stabil akan mengupayakan mobdin baru seperti semula. Mengenai harga empat mobdin jenis pajero kemarin seharga Rp 2,5 milyar," imbuh Sudiono Fauzan.

Sekedar diketahui, dari pihak BPK kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terkait mobil dinas itu sudah melekat di bagian fasilatas. Merujuk pada aturan terbaru yang keluar pada 2018 yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana para wakil rakyat itu harus mengembalikan mobil dinas tersebut. (Mat/Adv)

Ketua RW Pandaan Meninggal Saat Antri Vaksin
HUT RI Ke-76 , Sobatku Angkatan 87 Gelar Baksos