Warga Pandugo Siap Edarkan 169 Ribu Pi Koplo

Warga Pandugo Siap Edarkan 169 Ribu Pi Koplo

Potretkota.com - Dina Setya Ayuni warga Jalan Pandugo 2, Surabaya ditangkap anggota Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Jalan Rangka Gg 7 , Surabaya. Perempuan 22 tahun ini ditangkap karena menympan 169 ribu butir Pil Doble L jaringan Lapas Porong.

"Dari pengakuan tersangka, pelaku baru satu kali membawa pil koplo alasan kebutuhan ekonomi. Pil tersebut berasal dari Indra salah satu penghuni Lapas Porong," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto, Senin (24/9/2018).

Menurut Kapolres, 169 ribu pil koplo yang akrab dengan sebutan Lele siap edar ini didapat tersangka didaerah Bangil Pasuruan dengan sistem ranjau. "Rencananya pil dobel L itu akan diedarkan di daerah Surabaya dan Sidoarjo," tambahnya didampingi Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Agus Widodo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu dua anak ini akan dijerat Pasal 196 junto Pasal 92 ayat 2 dan Pasal 197 junto Pasal 106 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tio)

Jukir Pasar Manukan Gemar Remas Pantat Ibu-ibu
Mahasiswa Jawa Timur Ingin Pemerintah Menstabilkan Rupiah