Pil Doble L Marak di Kota Pasuruan, Dinkes Beberkan Efek Berbahaya

potretkota.com
Pil Doble L

Potretkota.com - Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, dr. Shierly Marlena, membeberkan sejumlah efek berbahaya dari penyalahgunaan pil dobel L.

Ia menjelaskan, meskipun pil dobel L bukan termasuk narkotika maupun psikotropika, obat tersebut tergolong obat keras. Penggunaan maupun peredarannya tanpa resep dokter merupakan tindakan yang ilegal.

Baca juga: Demo Pasuruan: Air Bersih Lebih Mendesak daripada Rumah Podcast

“Efek sampingnya berbahaya. Penyalahgunaan dosis dapat menyebabkan halusinasi, kebingungan mental, denyut jantung tidak teratur, pupil melebar, hingga risiko kerusakan organ vital seperti ginjal dan jantung,” ujar Shierly Marlena, Sabtu (29/8/2026).

Selain efek tersebut, penyalahgunaan pil dobel L juga dapat menyebabkan ketergantungan atau kecanduan.

Baca juga: Lurah Gentong Respons Cepat Keluhan Parkir Motor Wali SantriĀ 

“Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat memicu ketergantungan fisik dan psikologis yang kuat,” imbuhnya.

Sementara itu, peredaran pil dobel L disebut marak di Kota Pasuruan. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di gang sempit di kawasan Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, tepatnya di Jalan Hasanudin.

Baca juga: Kekeringan Melanda 3 Dusun di Kedungrejo, Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih

Lokasi tersebut berada tidak jauh dari sejumlah sekolah, yakni SMAN 1 Kota Pasuruan, SMAN 4 Kota Pasuruan, dan SMPN 2 Kota Pasuruan. Jarak lokasi dengan sekolah-sekolah tersebut disebut hanya puluhan meter.

Kondisi itu menjadi perhatian karena peredaran obat keras secara ilegal berada di lingkungan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan. (Dyt)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru