YLPKN Soroti Pengoplosan LPG 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi di Pandean

potretkota.com
elpiji oplosan tangkapan Polres Pasuruan.

Potretkota.com – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (YLPKN) menyoroti temuan dugaan pengoplosan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Temuan tersebut diketahui pada Selasa, 29 September 2026 lalu. 

Ketua Umum YLPKN, Edy Susanto menilai dugaan praktik pengoplosan LPG tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan barang bersubsidi, tetapi juga berpotensi merugikan dan membahayakan konsumen.

Baca juga: Tambang Ilegal di Pasrepan Jadi Atensi Polres Pasuruan

Menurut Edy, apabila terbukti, praktik pengoplosan LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kilogram atau 5,5 kilogram, kalau dipandang dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk pelanggaran serius,” ujar Edy Susanto, Minggu (4/10/2026).

Dua Aspek Pelanggaran

Edy menjelaskan, dari perspektif hukum, dugaan praktik tersebut setidaknya dapat dilihat dari dua aspek, yakni penyalahgunaan LPG bersubsidi dan perlindungan konsumen.

1. Aspek Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Dari sisi sektor minyak dan gas bumi (migas), Edy menyebut praktik tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahannya.

“LPG 3 kilogram merupakan barang yang mendapatkan subsidi negara dan peruntukannya ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu, termasuk rumah tangga dan usaha mikro. Karena itu, apabila subsidi tersebut disalahgunakan untuk kepentingan komersial, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

2. Aspek Perlindungan Konsumen
Dari perspektif perlindungan konsumen, Edy menilai dugaan pengoplosan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam UUPK apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian antara barang yang ditawarkan dengan kondisi sebenarnya.

Ia mencontohkan ketentuan Pasal 8 UUPK yang mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, ukuran, takaran, timbangan, kondisi, jaminan, maupun informasi sebagaimana yang dicantumkan pada barang atau kemasan.

“Misalnya, tabung yang diberi label atau dipasarkan sebagai LPG 12 kilogram, tetapi ternyata isinya berasal dari LPG subsidi 3 kilogram atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Jika hal tersebut terbukti, tentu ada aspek perlindungan konsumen yang harus diperhatikan,” terangnya.

Edy juga menyinggung hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUPK, khususnya hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.

Menurutnya, apabila konsumen membeli LPG dengan informasi tertentu tetapi barang yang diterima tidak sesuai dengan informasi tersebut, konsumen berpotensi mengalami kerugian.

Konsumen Mengalami Kerugian

Edy menilai dugaan praktik pengoplosan LPG tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keselamatan apabila proses pengisian, kondisi tabung, katup, segel, maupun komponen lainnya tidak memenuhi standar keselamatan.

“Dari sisi konsumen, ini merupakan dugaan praktik yang sangat merugikan. Konsumen membayar harga LPG nonsubsidi, tetapi apabila yang diterima ternyata tidak sesuai dengan informasi atau spesifikasi yang ditawarkan, konsumen jelas dirugikan,” katanya.

Baca juga: Rofi’i Disidang Korupsi Karena Terima Aliran Uang PKBM Pasuruan

Ia menambahkan, apabila penggunaan LPG tersebut kemudian menimbulkan kerusakan, kebakaran, luka-luka, atau kerugian lainnya, konsumen dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa maupun upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, Edy juga merujuk pada Pasal 19 UUPK yang mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Sementara itu, terkait ancaman pidana dalam UUPK, Edy menyebut Pasal 62 sebagai salah satu ketentuan pidana yang dapat dikenakan apabila unsur pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam UUPK terpenuhi.

Subsidi Negara Disalahgunakan

Selain aspek perlindungan konsumen, Edy menyoroti dampak dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi terhadap masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

“LPG 3 kilogram merupakan bagian dari subsidi negara untuk kelompok masyarakat yang berhak. Jika subsidi tersebut dialihkan untuk kepentingan komersial yang tidak semestinya, dampaknya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membuat masyarakat yang berhak semakin sulit memperoleh LPG subsidi,” ujarnya.

Menurut Edy, penegakan hukum terhadap dugaan praktik tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melihat seluruh unsur pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Pengoplosan LPG tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana lainnya, tentu penegak hukum dapat menerapkan ketentuan yang relevan sesuai fakta dan alat bukti yang ada,” katanya.

Baca juga: Pelajar SMK di Pasuruan Dibunuh Kerabat demi Kuasai Motor

Bisa Dilaporkan oleh Konsumen

Edy menjelaskan, konsumen yang merasa dirugikan akibat dugaan LPG tidak sesuai dengan informasi atau spesifikasi yang ditawarkan dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), instansi terkait di bidang perdagangan, maupun lembaga perlindungan konsumen.

Untuk dugaan tindak pidana, masyarakat juga dapat membuat laporan kepada kepolisian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Konsumen juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Pertamina melalui saluran resmi yang tersedia.

“Apabila konsumen mengalami kerugian materiil, seperti kerusakan peralatan, kerusakan rumah, atau bahkan mengalami luka akibat penggunaan produk yang terbukti tidak sesuai, tersedia pula mekanisme hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Edy.

Ia menegaskan, dugaan pengoplosan LPG merupakan persoalan serius karena menyangkut aspek subsidi negara sekaligus keselamatan konsumen.

“Praktik seperti ini, apabila terbukti, bukan sekadar persoalan administrasi subsidi. Ada aspek perlindungan konsumen dan keselamatan masyarakat yang harus menjadi perhatian. Karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan dapat membuat laporan atau pengaduan melalui jalur hukum dan lembaga yang berwenang,” pungkas Edy Susanto. (dyt)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru