Juru Masak SPPG Tepergok Curi Minyak Goreng Berulang Kali

potretkota.com
HW saat membawa minyak goreng hasil curian

Potretkota.com - Aksi pencurian minyak goreng di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya, terbongkar setelah terekam kamera CCTV. Pelakunya ternyata merupakan juru masak atau chef yang bekerja di SPPG tersebut.

Pelaku berinisial HW diringkus Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya saat sedang beristirahat di kamar karyawan SPPG. Setelah ditangkap, HW dibawa ke Mapolsek Sawahan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Pegawai Klinik Gunakan Ambulans untuk Curi Kursi Besi Milik Pemkot

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HW mengaku telah lima kali mencuri minyak goreng dari tempatnya bekerja. Dalam setiap aksinya, pelaku membawa satu hingga dua jerigen minyak goreng, dengan kapasitas masing-masing jerigen mencapai 18 liter.

Kapolsek Sawahan Surabaya Kompol Muljono mengatakan, pencurian tersebut dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan posisi pelaku sebagai juru masak di SPPG.

"Pelaku sudah lima kali melakukan pencurian minyak goreng di SPPG tempatnya bekerja," ujar Kompol Muljono kepada media, Sabtu (3/10/2026).

Dalam setiap aksinya, HW membawa satu hingga dua jerigen minyak goreng. Masing-masing jerigen berkapasitas 18 liter.

Baca juga: DIduga Mencuri Handphone Wajib Pajak, Oknum Wartawan Digeledah Petugas Samsat Ketintang

"Setiap kali beraksi, pelaku membawa satu hingga dua jerigen minyak goreng, dengan kapasitas 18 liter per jerigen," tambahnya.

Muljono menjelaskan, minyak goreng yang dicuri merupakan minyak goreng bekas yang masih layak digunakan. Minyak tersebut kemudian dijual pelaku kepada seorang penadah.

"Minyak goreng yang dicuri ini merupakan minyak goreng bekas, namun masih layak pakai," kata Muljono.

Baca juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi

Minyak hasil curian tersebut dijual seharga Rp150 ribu per jerigen berkapasitas 18 liter. "Pelaku menjual minyak goreng tersebut kepada penadah dengan harga Rp150 ribu per jerigen 18 liter," imbuhnya.

Akibat pencurian yang dilakukan berulang kali, pihak SPPG mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Polisi menjerat HW dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berulang kali. Atas perbuatannya, HW terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (KF)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru