Potretkota.com - Seorang wanita asal Sidoarjo, yakni Clara mendatangi satgas Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPT PPA) terletak di Kabupaten Pasuruan. Dia datang menyoal anak yang diasuh Ningsih Tinampi ahli pengobatan supranatural yang pernah viral karena mengklaim mampu memanggil Nabi Muhammad hinga Malaikat.
Atas hal itu, Ningsih Tinampi asal warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan mengaku tidak keberatan jika anak tersebut diminta kembali orangtuanya. Namun, ada syarat yang harus dilakukan secara aturan dan keadilan.
"Terus terang saya kecewa dengan sikap Clara dan Dinas Sosial. Karena dia telah menggunakan cara paksa untuk memiliki anak tersebut. Sebenarnya waktu anak itu lahir, Clara dan ayahnya menandatangani surat pernyataan penyerahan anaknya. Saat itu juga disaksikan aparat Babinsa dan Babinkamtibmas," kata Ningsih kepada Potretkota.com.
Tidak hanya itu, Ningsih mengungkapkan Clara dan keluarganya malu dan tidak mau mengakui anak yang dilahirkan dari hasil hubungan gelap. "Untuk itulah saya menolonganya semata-mata atas dasar kemanusiaan biar balita tersebut tidak terlantar. Kini anak itu tumbuh besar umur 3 tahun. Tetapi tiba-tiba Clara mau merebut anak tersebut. Ini kan tidak adil," keluh Ningsih Tinampi.
Sementara, Yanuar kuasa hukum Ningsih Tinampi meminta agar pihak Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan tidak menangani perkara anak asuh sepihak. "Jangan mengulangi cara-cara pemaksaan untuk mengambil alih anak yang diasuh Ningsih Tinampi. Dinas Sosial harus mempertimbangkan faktor psikologis dan kejiwaan anak dan orangtua yang telah mengasuhnya selama 3 tahun. Berharap masalah ini diselsaikan secara kekeluargaan. Caranya dengan jalur mediasi dengan dihadirkan semua saksi. "Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum," ungkapnya.
Senada, Ketua LBH Pijakan Rakyat Nusantara (PIJAR), Lujeng Sudarto menilai tindakan Clara dan Dinas melakukan pengambilan anak secara paksa adalah salah. "Harusnya Dinas Sosial jangan hanya memperhatikan prosedural adopsi anak, tetapi harus memperhatikan secara substansial persoalan tersebut," ujarnya.
Selain itu, Lujeng mengatakan Clara tidak memiliki tanggung jawab. Sebab ketika anak itu lahir, Clara tidak mau mengakuinya. "Dan ketika anak itu tumbuh dewasa diasuh oleh Ningsih Tinampi tiba-tiba Clara mau merebutnya. Ini kan tidak adil. Ironisnya, Dinas Sosial saat menangani persoalan bertindak cepat hanya berdasarkan pengakuan sepihak tanpa mempertanyakan bukti otentik. Jika seperti itu, saya rasa Dinas Sosial tidak fair dan tidak adil," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Dr Aris Pratikto menyangkal adanya tuduhan pemaksaan tersebut. Pihaknya mengaku tidak ada upaya paksa atau kekerasan. Melainkan ke tempat keluraga Ningsih Tinampi hanya melakukan mediasi. "Itupun kita sudah melihat dari kedua belah pihak. Namun terus terang kami belum klarifikasi ke orang tua Clara," urainya.
Dr Aris Pratikto mengaku, Dinas Sosial menangani masalah anak Clara na dapat limpahan dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Prosesnya ada di Keluarga Berencana Pasca Persalinan (KBPP). "Setau saya, Clara asal warga Sidoarjo mengadukan masalah tersebut ke Unit PPT PPA. Clara mengadukan masalah itu atas dasar hamil dan ingin mengambil anak itu. Jika keluarga Ningsih tidak terima, maka kami akan coba sampaikan ke Satgas PPA untuk mengulang mediasi kembali. Karena di Satgas PPA melibatkan banyak unsur dan Ketuanya Kapolres Pasuruan, Dinas Kesehatan, Agama, Dukcapil dan lainya," jelasnya.
Karena saat ini bersengketa, menurut Dr Aris Pratikto perkara ini bisa dibawa ke jalur pengadilan. "Setelah ada putusan Pengadilan, nanti anak itu bisa tau larinya kemana," pungkasnya. (Mat)