Potretkota.com - Mewakili SMP Negeri 3 Surabaya, Wahyu Widyawati menyebut pungutan uang galon di sekolah tidak wajib. Menurutnya, pungutan merupakan kesepakatan bersama wali murid dengan sekolah.
"Disekolah kegiatan belajar full day, pihak kantin juga tidak menjual air mineral kemasan," kata Widya sapaan akrabnya kepada Potretkota.com di SMP Negeri 3 Surabaya, Rabu (28/8/2019).
Menurut Widya, pungutan uang galon tidak semua wali murid membayar Rp 25 ribu perbulan. Namun hanya beberapa, yakni 500 siswa, bukan 900 siswa. Tak heran, jika pungutan bulanan dikaim terkadang merugi. "Secara garis besar, sekitar setengah jumlah murid sekolah yang bayar pungutan," jelasnya.
Untuk diketahui, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tugasnya berfungsi meningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Selian itu, tugas lain yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan program Sekolah, termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua atau wali dan masyarakat. (Tio)