Potretkota.com - Patroli bawa ganja, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim), Arif (24) ditangkap tim khusus Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Kanit Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yudi Syaiful Mamma kepada wartawan mengatakan, bahwa penangkapan terhadap oknum Dishub itu dari pengembangan tersangka lainya.
"Setelah kami mendapatkan nama oknum ASN, kami langsung melakukan penangkapan di Jalan Tol Gempol Pandaan, Pasuruan. Saat itu tersangka sedang patroli di Jalan Tol Gempol, Pandaan," kata Yudi, Rabu (2/12/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, Arif berkedapatan membawa barang bukti ganja yang disimpan dalam tas. "Pengakuan tersangka, dia beli dua poket ganja tersebut melalui online. Dan pengakuan dari tersangka dikirim dengan sistem ranjau," pungkasnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar ganja melalui media sosial tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti ganja 2 poket dengan berat 1,20 gram dan 0,56 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (SA)