Bacakades Semare Tidak Terima Kelakuan Panitia

Tidak Lolos Ujian

Bacakades Semare Tidak Terima Kelakuan Panitia

Potretkota.com - Seorang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Semare, Juma'ali Imron tidak terima lantaran dinyatakan tidak lolos dalam ujian pemilihan Kepala Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Ketidak terimaan tersebut, Juma'ali menduga ada kecurangan. Oleh karena itu, ia tidak terima dan membawa masalah ini ke kuasa hukumnya yakni Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H), Anjar Supriyanto.

Menurut Anjar Supriyanto bahwa pencalonan Kepala Desa di Semare terdapat kecurangan. Sebab dalam pencalonan itu diduga terdapat maladministrasi dan tidak cermatnya tim penilai hasil ujian.

"Atas hal ini, sangat merugikan klaen saya yakni Juma'ali," kata Anjar pada, Senin (4/9/2023) siang.

Dari kejadian ini, Anjar meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Pasuruan melakukan verifikasi ulang dan menghitung hasil nilai tambahan secara adil dan benar. "Kalau tidak, masalah ini akan berbuntut panjang,"imbuhnya.

Anjar Supriyanto menceritakan bahwasanya masalah ini sangat janggal. Sebab kejadian awal, adanya enam bacakades yang lolos tes baca tulis dan ujian membaca kitab suci dari total 7 bacakades. Kalau seperti itu, seharusnya pejabat yang berwenang memakai Peraturan Bupati yang berlaku.

Untuk Peraturan Bupati Pasuruan yang berlaku Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 45, panitia perlu memberikan Nilai Hasil Seleksi Tambahan untuk menentukan 5 calon kades sesuai dengan kriteria penilaian.

Dari dasar penilaian seleksi tambahan tersebut berdasarkan pengalaman kerja dan tingkat Pendidikan dengan komposisi 60%-40%, Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 45 ayat (3) (4). Namun sayangnya, Jama'ali hanya mendapatkan nilai tambah 6. "Atas hal itu membuat kliennya saya ada diurutan paling bawah sehingga dinyatakan tidak lolos," ungkapnya.

Lebih lanjut Anjar menjelaskan kalau dihitung sesuai dengan regulasi, harusnya Juma’ali dengan tingkat pendidikan SMP mendapat poin 6, dan pengalaman menjadi BPD Periode Tahun 2005-2011 mendapat poin 2 dan menjadi LPM Desa Semare tahun 2020-2025 setara dengan Perangkat Desa mendapat poin 5, sehingga apabila secara obyektif nilai seleksi tambahan berdasarkan regulasinya adalah 13 Poin.

Dengan kejadian itu, maka ada yang tidak beres dalam proses seleksi ini. Sebab, ada bakal calon lain yang ijazahnya terdapat perbedaan nama tanpa melampirkan penetapan pengadilan dan dinyatakan lolos.

"Patut diduga panitia tidak obyektif kepada klien kami. Panitia juga diduga kuat tidak bekerja dengan profesional sejak penyaringan dan penjaringan Bakal Calon Kepala Desa ini. Tidak hanya itu, kami juga sempat mendengar panitia meneriman dan menyatakan sah berkas administrasi beda nama salah satu Bakal Calon Kepala Desa tanpa putusan Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Oleh karena itu, Anjar meminta dan memohon kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten untuk meninjau kembali penerapan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 47 Tahun 2021. "Ada beberapa cacat formil pada saat verifikasi berkas administrasi para Bakal Calon Kepala Desa,” tutupnya. (Mat)

Anggaran BKK 9 Desa di Padangan Bojonegoro Cair
Akui Bersalah, Operator BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro Terima Rp15 Juta Lebih