Potretkota.com - Para pendamping bantuan Kambing dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Bondowoso, terima bagian Rp 10 juta. Uang itu, didapat dari keuntungan pembelian kambing yang dibeli dari supplier.
Selain itu, masing-masing juga dapat biaya transportasi Rp 1 juta saat rapat di Malang. "Totalnya Rp 11 juta," ujar Abdul Hadi pendamping dari Kecamatan Sumberwringin Bondowoso, Selasa (28/11/2022).
Namun, karena uang hasil korupsi bantuan Kambing terendus aparat penegak hukum, uang Rp 11 juta dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso. "Uangnya sudah dikembalikan ke Kejaksaan," tambah Abdul Hadi.
Pendamping, menurut Abdul Hadi, setelah tanda tangan SK, masing-masing dapat bayaran Rp 1,5 juta. "Tugas pendamping, yaitu mendata kelompok, mendampingi pendistribusian," imbuhnya masing-masing KUBE sesuai RAB kambing dan vitamin seharusnya dapat bantuan Rp 2 juta perorang.
Namun, siapa kira, kambing PE peranakan etawa yang seharusnya Rp1,850 juta, oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bondowoso dibelikan dengan harga Rp 1450 juta. "Kambing dibagikan ke 25 kelompok, dengan 215 anggota," pungkasnya.
Mendengar pernyataan tersebut, anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu geram, karena bantuan kambing digunakan tidak sebagaimana mestinya. "Untung kalian ini, Jaksa melihat siapa yang bertanggungjawab dalam perkara ini," tegasnya, saat sidang dengan terdakwa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso Amir Hidayat, Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sukorejo Imron Rusli dan Pendamping Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Wasir.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bondowoso Koko Robi Yahya SH mengaku, Dinas Sosial dan pendamping membeli kambing sebelum pencarian. "Jadi mereka beli kambing dulu, tanggal 3,4,5 Juli 2020, sedangkan uang baru cair tanggal 8,9,10," ujarnya. (Hyu)