Bayar Tilang Sekarang Bisa Lewat Kantor Pos

Bayar Tilang Sekarang Bisa Lewat Kantor Pos

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggandeng PT Pos Indonesia Cabang Surabaya memberikan kemudahan bagi pelanggar lalu lintas terkait pengambilan dan pembayaran tilang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Wagiyo Santoso melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Budisantoso mengatakan, mulai 1 April 2020 sudah melakukan kerjasama dengan PT Pos Indonesia Cabang Surabaya untuk pengambilan dan pembayaran denda tilang bisa dilakukan di seluruh kantor pos.

"Pengambilan dan pembayaran denda tilang bisa dilakukan di Kantor Pos," kata Eko kepada Potretkota.com, Selasa (31/3/2020).

Sementara Wakil Kepala PT Pos Indonesia jalan Kebon Rojo Surabaya, Arif Yudha W menjelaskan, Kantor Pos di Surabaya tersebar ada 52 cabang. "Cukup dengan bawah slip biru (surat tilang) ke kantor Pos terdekat dan membayar biaya Rp 20 ribu, barang bukti (BB) nanti diantar ke rumah sesuai alama. Untuk lamanya cukup satu hari saja," katanya. (Tio)

Bupati Pasuruan Siarkan LKPJ Melalui Teleconference
Lapas Porong Gagalkan Selundupan 200 Pil Ekstasi