Potretkota.com - Akibat sering menggunakan barang terlarang jenis sabu, seorang pria asal Bangkalan Madura di ringkus oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran. Dia adalah Abdul Wahid Hariyanto, warga asal Jalan Jokotole Gang 3 Timur Pasar, Socah, Bangkalan.
Pria 35 tahun ini tertangkap di Jalan Tambak Wedi Barat Surabaya, Sabtu (30/11/2019) lalu pukul 22.00 WIB, usai membeli sabu dari Madura. “Tersangka dapat ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Kenjeran mendapatkan informasi dari masyarakat yang sebelumnya pelaku ini kerap kali membeli sabu dari Madura” kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Endri Subandrio.
Saat tertangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 0,36 gram. Atas perbuatannya, kini tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ar)