Potretkota.com - Meski tak berizin, Predator Fun Park, taman rekreasi yang berada di Kota Batu diresmikan oleh TNI, Polri, Kejaksaan dan stakeholder lainnya. Diantaranya, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo, Kapolresta Batu AKBP Decky Hendarsono, Dandim 0818 Letkol Inf Riksani Gumai, Kejari Kota Batu Sedia Ginting dan tokoh Pemuda Pancasila Japto Sulistyo Soerjosoermarno.
Kepala Dinas Perizinan Eny Rachyuningsih sekarang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu mengaku, izin usaha milik Paul Sastro Sendjojo tidak ada. "Predator Fun Park tidak punya izin Amdal (Analisis dampak lingkungan)," katanya baru-baru ini.
Atas tudingan ini, Paul Sastro Sendjojo melalui Samuel Dwi Agus Manager Predator Fun Park Kota Batu, tidak berhasil dikonfirmasi.
"Bapak Samuel lagi keluar ada urusan lain," kata Wafi staf GRO (Guest Relation Officer) Predator Fun Park, Jumat (4/2/2022) kemarin.
Disebut-sebut, untuk memperlancar bisnis wisata Predator Fun Park, Paul Sastro Sudjojo sebelumnya telah memberikan hadiah kepada mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko berupa tanah senilai Rp 3 miliar lebih. Kini tanah tersebut telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanah Paul Sastro Sendjojo disita KPK/istimewa
Untuk diketahui, wisata dengan luas 2,7 hektar ini berisi wahana permainan dan predator buaya. Informasinya lahan ini berdiri diatas tanah kas Desa Tlekung Kota Batu.
Dibawah Notaris Novitasari Dian Phra Harini, SE, SH, Mkn, Predator Fun Park, menyewa lahan kas desa Rp 40 juta pertahun. Kontrak ini berlangsung selama 12 tahun sejak diresmikan tahun 2015 lalu.
Berdalih mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari catatan Malang Corruption Watch (MCW), tahun 2012 lalu, Jatim Park Group milik Paul Sastro Sendjojo, yang mayoritas memiliki usaha wisata di Kota Batu, telah menunggak pajak hingga puluhan miliar rupiah. (Hyu)