Potretkota.com - Melly Indra Putri SE, M.Ak. CFrA, pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur (Jatim) melakukan audit korupsi BNI Syariah Rp 75,7 miliar selama 25 hari kerja. Hal itu disampaikan saat menjadi saksi korupsi terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra.
"Kami bersama tim, melakukan audit selama 25 hari kerja," kata Melly Indra Putri, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikr) Surabaya, Selasa (21/6/2022).
Menurut Melly, tahapan audit diantaranya, ada gambar setelah ada ekspos dari Kejaksaan. "Kemudian kami minta bukti, lalu melakukan telaah, setelah itu kami turun kelapangan," jelasnya, menemukan pola channeling di BNI Syariah yang pendirian koperasi tidak sesuai dengan ketentuan.
Menanggapi hal itu, Sugiono pengacara Rudhy Dwi Chrysnaputra merasa audit yang dilakukan BPKP tidak wajar. "Audit ratusan miliar cuma 25 hari kerja, padahal koperasi tersebar dibeberapa daerah dan luar provinsi. Ini engga wajar. Apalagi, audit berdasar data-data yang diberikan kejaksaan," ungkapnya.
Senada, Gunawa Setiadi juga pengacara Rudhy Dwi Chrysnaputra menambahkan, beban korupsi terdakwa mencapai Rp 75 Miliar tidak wajar. "Kalau bank syariah harusnya tidak ada bunga, sesuai prinsip bank syariah. Bunga yang dibebankan terlalu tinggi, kalau syariah konsepnya bagi hasil," tambahnya, hingga saat ini masih banyak hutang nasabah yang belum ditagih.
Untuk diketahui, Rudhy Dwi Chrysnaputra, untuk mendapatkan uang ratusan miliar rupiah dari BNI Syariah program Channeling, terdakwa sebelumnya meminjam uang kepada BRI Syariah, Mandiri Syariah, BTN Syarianh dan sebagainya.
Uang yang terkumpul kemudian dijadikan alasan terdakwa untuk meminjam uang ke BNI Syariah, dengan awalan Rp 50 miliar. Karena dianggap laporan punya modal dan laporan bagus, terdakwa ditawari pihak Bank Syariah untuk pinjam dengan plafon kredit diatas Rp 100 miliar. Hingga akhirnya terdakwa memanipulasi data koperasi dan mengajukan Rp 150 miliar, namun hanya tembus Rp 120 miliar.
Usaha koperasi Terdakwa dari tahun 2011-2014 pun kolaps. Karena itu, pihak BNI Syariah tahun 2015 melakukan restrukturisasi bunga, agar Rudhy Dwi Chrysnaputra mempu membayar cicilan. Selama ini terdakwa mampu membayar semuanya termasuk bunga total Rp 109 miliar. (Hyu)