Potretkota.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intentisifikasi terkait produk tidak memenuhi ketentuan dan izin edar, dengan hasil penurunan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini juga meliputi pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan, juga mengalami penurunan.
BPOM merinci penurunan persentase sarana dan jumlah produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) masing-masing 8,63 % (40,28 % pada tahun 2021 menjadi 31,65 % pada tahun 2022), dan 83,522 buah (125,231 buah pada tahun 2021 menjadi 41,709 buah pada tahun 2022). Sedangkan untuk takjil sebesar 0,26% (1,77% pada tahun 2021 menjadi 1,51% pada tahun 2022).
“Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran,” kata Penny Kusumastuti Lukito Kepala BPOM RI, Senin (25/04/2022).
Penny mengungkapkan, dari 1900 sarana peredaran yang diperiksa, terdapat 691 atau 31.65 persen sarana peredaran tidak memenuhi ketentuan karena rusak, kadaluarsa dan tanpa izin edar terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-Commerce dan 1 importir. Saat ini, BPOM akan fokus mengawasi gudang e-Commerce atau pun tidak memenuhi syarat.
Badan POM sendiri telah melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022 medatang. Intensifikasi pengawasan pangan tahun ini dilakukan baik secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah.
“Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak aman,” lanjut Penny.
Penny menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 H/Tahun 2022. Untuk itu, pelaku usaha pangan diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” pungkasnya. (RK)