Calo Pegawai Pemkot Surabaya Dituntut 14 Bulan

Calo Pegawai Pemkot Surabaya Dituntut 14 Bulan

Potretkota.com - Sugiarto bin Soepardi, pegawai DPRD Kota Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dituntut 1 tahun 2 bulan penjara.

Alasan JPU menuntut 14 bulan, karena terdakwa bersalah menjadi calo pegawai Dinas Pariwisata, Dinas Kebersihan dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya lewat jalur berbayar.

“Terdakwa dituntut 1 tahun 2 bulan penjara,” kata JPU Deddy Arisandi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10/2020).

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakawaan korban yang tertipu lowongan di lingkup Pemkot Surabaya antara lain, Dian Sandhi Mulya Rp 11 juta, Siti Romelah Rp11 juta, Ike Adelina Rp 10 juta, Siti Uriva Rp 12,5 juta.

Akibat perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan acaman penjara selama 4 tahun. (Tio)

Anggota Kodim Sampang Tewas Kecelakaan
Serikat Buruh Tumpengan di Gedung DPRD Pasuruan