Dalih Kejaksaan Tidak Temukan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Agil Bawaslu Surabaya
Putu Arya Wibisana, S.H., M.H

Dalih Kejaksaan Tidak Temukan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Agil Bawaslu Surabaya

Potretkota.com - Berdalih tidak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), perkara dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan ke Muhammad Agil Akbar salah satu anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, sudah dilimpahkan DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Untuk Perbuatan Melawan Hukum yang bersangkutan (Muhammad Agil Akbar) tidak ditemukan," dalih Putu Arya Wibisana, S.H., M.H, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (25/7/2024) kemarin.

Karena PMH tidak ditemukan, maka pihak Kejari Surabaya kemudian menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putu pun mengaku, tidak ada SP3 yang diterbitkan Kejari Surabaya.

"Bukan SP3, tapi kita menyerahkan penanganan perkaranya kepada Majelis Kode Etik," tambah Putu Arya Wibisana, usai jumpa pers bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI.

Untuk diketahui, tahun 2023 lalu, DKPP melalui rapat pleno melakukan sanksi tegas terhadap Muhammad Agil Akbar, yakni pemberhentian sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

DKPP menilai, Muhammad Agil Akbar saat menjabat Ketua Bawaslu Surabaya terbukti meminta uang Rp5 juta kepada Achmad Aben Achdan. Tujuannya, agar Achmad Aben Achdan lolos bekerja sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya.

Achmad Aben Achdan menilai Muhammad Agil Akbar telah melanggar gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 angka 1 KUHP. (Tono)

Tuntutan 12 Tahun Penjara, Erintuah Damanik Pernah Bebaskan Terdakwa TPPU
Menparekraf Dorong Kabupaten Malang PMK3I