Potretkota.com - Trisno Hariyanto saat menjabat Kepala Desa (Kades) Sumbersono Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, bersama perangkat desa sepakat membangun pasar seluas 400 meter persegi. Namun sayang, karena dianggap tidak punya izin, ia harus diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dwi Puguh Setya Budi Haryanto SH, kuasa hukum terdakwa Trisno Hariyanto mengaku, peristiwa berawal akhir tahun 2018 lalu. "Saat itu Kades dan perangkat desa sepakat membuat pasar dengan sisa SILPA APBDes Rp400 juta," jelasnya, Rabu (10/5/2023) di PN Tipikor Surabaya.
Setelah sepakat, pada tanggal 24 Desember 2018, dilakukan peletakan batu pertama. "Acara dihadiri muskipa setempat, ada polisi dan TNI. Kalau engga salah pihak kecamatan ada yang datang," terangnya Puguh sapaan akrab pengacara Trisno Hariyanto.
Januari awal tahun 2019, pihak Kades Trisno Hariyanto mengajukan perizinan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. "Saat proses perizinan berlangsung, pihak desa mengeluarkan uang lagi Rp397 juta untuk pembangunan pasar tahap dua," ujar Puguh, total pengeluaran desa Rp797 juta.
Setelah itu, sekitar bulan Maret 2019, pihak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) datang ke lokasi pembangunan pasar untuk dilakukan verifikasi. Dari 15 OPO yang datang, yang tidak setuju hanya pihak Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah). Alasannya, lahan diatas tanah desa bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena tim kajian bersifat kolektif kolegial, akhirnya kegiatan dihentikan terlebih dahulu hingga sekarang.
Menurut Puguh, LP2B diatur dalam undang-undang no 41 tahun 2009. "Dalam undang-undang diperbolehkan, aset bisa berubah menjadi pasar. Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini," ungkapnya.
Alih fungsi lahan Desa Sumbersono, selama ini tidak ada masalah ataupun merugikan keuangan negara. "Audit inspektorat tahun 2020 juga jelas tidak ada kerugian negara," ujar Puguh.
Hanya saja, Puguh mengaku persoalannya timbul karena salah input data di SISKEUDES atau Aplikasi Sistem Keuangan Desa, yang itu menjadi persoalan. "Sekretaris desa itu salah input. Harusnya input pembangunan tapi malah pemeliharaan," kesalnya.
Karena itu, Puguh menyebut jika perkara kliennya Trisno Hariyanto prematur. "Tidak ada unsur niat jahat memperkaya sendiri atau orang lain. Ini hanya kesalahan administrasi saja," pungkasnya. (Hyu)