Potretkota.com - Bambang Suhartono bin Kastolan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha diputus hukuman pidana penjara selama 5 tahun bulan serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurangan, Selasa (8/11/2022).
Selain itu, Bambang Suhartono juga diharuskan membayar uang pengganti Rp2 miliar. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” jelas I Dewa Gede Suarditha saat sidang.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menilai, terdakwa yang pernah menjabat anggota DPRD Jatim periode 2014-2019 ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Wibowo memberikan tuntutan terhadap Bambang Suhartono 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 subsidiair 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Jatim 'Kuras' Dana Hibah Rp 3,3 Miliar
Atas putusan ini, pengacara Purwoadi dengan persetujuan terdakwa Bambang Suhartono langsung menyatakan banding. Alasan banding, menurutnya kliennya tidak menerima uang korupsi.
“Alasan kami banding, terdakwa tidak menikmati Rp 2 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut terserap dalam pembangunan sekolahan, termasuk uang pribadi masuk dalam pembangunan,” ungkap Purwoadi.
Menurutnya, hibah itu tidak dinotarilkan. “Seharunya untuk keabsahan, itu dinotarilkan. Itukan pihak Pokmasnya. Karena beliau sudah menghibahkan aset untuk sekolah kesehatan. Ternyata pihak kedua Pokmas, seharusnya berkewajiban untuk menindaklanjuti keabsahannya, itu tidak ditindaklanjuti” tambah Purwoadi didampingi rekan pengacaranya, Triono.
BERITA TERKAIT: Dana Hibah Dinas PU Mengalir ke Anggota Dewan
Untuk diketahui, Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPUCKTR) Jatim pada tahun anggaran 2016, mengalokasikan anggaran untuk hibah bangunan untuk kelompok masyarakat di Blitar, turun sekitar Rp 2 miliar.
Bambang Suhartono saat menjabat sebagai ketua komisi D DPRD Jatim, yang membidangi pembangunan, meminta salah satu kelompok masyarakat di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, untuk mengajukan proposal bantuan hibah tersebut. Terdakwa meminta semua uang tersebut untuk membangun gedung sekolah di Desa Siraman.
Kelompok masyarakat penerima hibah ini tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan. Beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keungan (BPK) melakukan audit, hasilnya gedung yang memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 802 milik Bambang Suhartono. (Hyu)